Heboh Tarif Angkot di Cikarang Capai Rp 25.000, Dishub Lakukan Hal Ini!

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang angkot dipatok tarif Rp 25.000
(Dok. Ist)

Penumpang angkot dipatok tarif Rp 25.000 (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tanggap terhadap video viral yang menunjukkan penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah diminta membayar ongkos sebesar Rp 25 ribu.

Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan razia atau operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi, disampaikan bahwa tarif resmi untuk trayek angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp 20 ribu per penumpang.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam dilansir situs Pemkab Bekasi, Rabu (31/7/2024).

Oleh karena itu, permintaan ongkos sebesar Rp 25 ribu yang terlihat dalam video viral tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” kata Reza

Selain menindak lanjuti dengan operasi gabungan, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah agar penumpang dapat mengetahui tarif resmi yang berlaku.

“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya

Baca Juga :  BPBD Imbau Warga Sampang Waspadai Banjir Akibat Luapan Sungai

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Dishub telah menerbitkan surat edaran dan mengimbau kepada sopir serta pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak mematok tarif di luar ketentuan yang berlaku.

“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujar Irsanadi

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB

Cara Edit PDF Lewat Online

Teknologi

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Friday, 28 Nov 2025 - 09:52 WIB