Berita

Kesepakatan Antara UMS dan Perwakilan Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Dosen Pembimbing Kepada Mahasiswanya

 

SwaraWarta.co.id – Dari Solo diberitakan bahwa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan perwakilan mahasiswa telah mencapai kesepakatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswa bimbingannya.

Kesepakatan ini diumumkan oleh Rektor UMS, Sofyan Anif, di Solo, Jawa Tengah, pada hari Kamis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan Anif mengatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan UMS.

Menurutnya, perwakilan aliansi mahasiswa sebagai pihak pertama dan perwakilan pimpinan UMS sebagai pihak kedua akan mengesahkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual paling lambat tanggal 17 Agustus 2024.

Dia juga menambahkan bahwa pihak pimpinan UMS akan memerintahkan seluruh pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di UMS untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada civitas academica UMS.

Pihak pimpinan juga akan mengeluarkan dosen yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dari UMS setelah hasil sidang tim komisi disiplin memastikan kesalahannya.

Rektor UMS juga sepakat untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam di hadapan media nasional.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi instrumen untuk membangun UMS, termasuk memperkuat etika di lingkungan kampus,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums dengan tulisan “Dosen Pembimbing Mesum” dan kronologi terjadinya pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa regulasi UMS tidak memperbolehkan bimbingan skripsi dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak terkendali, seperti rumah atau tempat di luar jam kerja.

Dalam keterangan lain ia menyebutkan bahwa UMS memiliki regulasi yang jelas terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi.

Kegiatan ini seharusnya dilakukan di lingkungan kampus dan dalam jam kerja yang ditentukan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Sejauh Mana Indonesia Telah Memanfaatkan Potensi Geografisnya? Simak Penjelasan Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia, dianugerahi posisi geografis yang sangat strategis. Terletak…

2 hours ago

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Apakah benar Patrick Kluivert dipecat? Beredar kabar mengejutkan mengenai kepastian status Patrick Kluivert…

3 hours ago

Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan TikTok Downloader Terbaik

Mau simpan video TikTok favoritmu tanpa logo watermark yang mengganggu? Sekarang kamu bisa unduh video…

5 hours ago

Sebutkan dan Jelaskan Komponen dan Struktur Sistem Operasi? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak soal berikut, sebutkan dan jelaskan komponen dan struktur sistem operasi? Pernahkah…

7 hours ago

Menurut Kalian Apakah Sampah Termasuk Komponen Abiotik Mengapa? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah sampah termasuk dalam komponen abiotik dalam ekosistem seringkali menimbulkan perdebatan.…

7 hours ago

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Jet tempur Chengdu J-10 yang dikenal sebagai simbol kemajuan teknologi…

7 hours ago