Senat Mahasiswa Ajukan ‘Amicus Curiae’, Minta Permohonan Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin Dikabulakan

- Redaksi

Friday, 19 April 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senat mahasiswa yang ajukan amicus curiae
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan keputusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

Surat amicus curiae ini secara resmi diserahkan ke MK pada Kamis, 18 April 2024, yang berisi tentang konsep dan artikulasi kekuasaan yang berakibat pada penyalahgunaan wewenang dalam proses pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum.

Di dalam surat tersebut, mereka juga menekankan mengenai pentingnya pengarusutamaan etika dalam politik dan penyelenggaraan negara sebagai jiwa konstitusi yang tidak dapat diamendemen. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Atas Permintaan Prabowo, Relawan Tak Jadi Gelar Aksi di Depan MK

Baca Juga :  Fenomena Kemunculan Ikan di Pantai Pesisir Selatan Cianjur: Dampak Kemarau Panjang dan Tanggapan Warga

Selain itu, Sema STF Driyarkara juga ingin mencegah terjadinya keberulangan “executive heavy” seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Mereka mengingatkan akan isi Seruan Jembatan Serong I yang sebelumnya dikeluarkan oleh civitas akademika STF Driyarkara, beberapa saat setelah Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk mendaftarkan diri ke KPI RI sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

Di samping itu, mereka juga mengutip isi Seruan Jembatan Serong II yang dikeluarkan beberapa saat sebelum pemungutan suara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: Maruarar Sirait Himbau Pendukung Prabowo-Gibran untuk Tak Turun Ke Jalan

“Artikulasi kekuasaan yang diperlihatkan secara dingin oleh Presiden RI Joko Widodo membuat wajah kekuasaan tampil amat buruk. Terhitung sejak Reformasi 1998, inilah wajah terburuk kekuasaan Indonesia,” kata salah satu mahasiswi STF Driyarkara yang mengajukan amicus curiae, Aida Princessa Leonardo.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan di BP Haji

“Untuk tidak menyinggung perasaan ayah-ayah lain serta orang tua lain pada umumnya, perlu ditambahkan bahwa pada masa-masa pemilu Joko Widodo berperilaku sebagai seorang ayah yang tidak masuk akal,” tulis Aida cs dalam amicus curiae-nya.

“Ia adalah Presiden tetapi berperilaku sebagai seorang ayah yang semata-mata ingin anaknya sukses, maka sesungguhnya ia sedang berpraktik kedinastian dalam suatu negara Republik. Pada titik ini, Presiden RI Joko Widodo memenuhi kriteria ‘perbuatan tercela’ sebagaimana disebutkan oleh Pasal 7A UUD 1945,” imbuhnya.

Sema STF Driyarkara memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan sengketa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diajukan sebagai pemohon serta menolak pembelaan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Baca Juga :  Viral! Video Call Mesum di Masjid Agung Magelang, Ini Faktanya

“Kami berkeyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat masuk ke pedalaman jiwa konstitusi, dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, dan keterangan saksi serta keterangan ahli di muka persidangan,” kata mereka. 

“Keyakinan ini kami peroleh setelah menyaksikan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim tidak semata-mata berkutat dan mengejar pada klaim-klaim pembuktian angka-angka peroleh suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.”

Berita Terkait

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terbaru

Jelaskan apa yang kamu tahu soal molding dan pekerjaan terkait molding

Pendidikan

Mengenal Molding: Pengertian, Jenis, dan Detail Pekerjaannya

Tuesday, 8 Sep 2026 - 11:15 WIB

Cara Pembagian Bersusun

Pendidikan

Cara Pembagian Bersusun Mudah dan Cepat untuk Anak Sekolah

Tuesday, 8 Sep 2026 - 06:00 WIB