Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui

- Redaksi

Thursday, 11 September 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan terbaru ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dalam menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, menjamin keseragaman proses dan kepastian hukum bagi calon pegawai.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BKN pada 4 September 2025 ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara berkelanjutan.

Persyaratan dan Mekanisme Penetapan

Berdasarkan surat edaran tersebut, persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah dan transkrip nilai asli sebagai dasar pengangkatan
  • Surat pernyataan bermaterai yang mencakup lima poin kriteria kelayakan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat berwenang

Mekanisme penetapan NIP dilakukan melalui proses elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Dampak dan Implementasi

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mempercepat proses rekrutmen tenaga paruh waktu di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga :  CPNS PPPK Tahap 2: Jadwal Terbaru & Prosedur Ujian Lengkap

Sejalan dengan ini, Kementerian Sosial juga telah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahap 3 untuk PPPK Jabatan Fungsional yang mengikuti prosedur serupa.

Surat edaran ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempermudah instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman yang jelas ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan pegawai paruh waktu yang profesional dan accountable, mendukung efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi BKN di www.bkn.go.id.

 

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru