Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah kepada Polda Jabar

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).

Hal itu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan , menjelaskan bahwa kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp175 juta, termasuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan pendapatan bulanan kliennya sebagai biaya pemeliharaan bangunan yang dipotong selama tiga bulan.

Toni menjelaskan bahwa selama pegi ditahan, ia kehilangan penghasilan yang merupakan sumber utama untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Menurut Toni, pekerjaan Pegi sebagai kuli bangunan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.

Selama masa penahanan, Pegi kehilangan pendapatan, sehingga tim penasihat hukum berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Toni juga menambahkan bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan

BACA JUGA: Gempa Bumi di Batang, Tiga Kecamatan Terdampak

Selain itu, mereka meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Toni mengatakan bahwa mereka akan berdiskusi dengan tim pengacara untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Ia juga menegaskan putusan rehabilitasi menyatakan bahwa penyidik ​​Polda Jabar harus mengumumkan ke publik. Bahwa Pegi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengajukan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah menurut hukum.

Eman menegaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Petani Kedungsari Gropyokan Tikus Massal Bareng Dinas Pertanian Jombang, Ini Tujuannya

Status Tersangka Pegi Setiawan dihapuskan

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dibatalkan demi hukum.

Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya merasa dirugikan secara materiil dan immaterial selama masa penahanan yang tidak sah tersebut.

BACA JUGA: Cemarkan NU dan GP Ansor, Pemilik Akun FB Melly Itoe Angie Dilaporkan ke Polisi

Kerugian materi yang dituntut meliputi kehilangan sepeda motor dan pendapatan bulanan yang berhenti selama tiga bulan.

Toni menambahkan bahwa pendapatan sebagai biaya bangunan yang diperoleh sangat penting bagi keluarganya, termasuk untuk membiayai pendidikan adik-adiknya.

Keluarga Pegi juga mengalami rasa malu dan tekanan sosial akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut.

Oleh karena itu, Toni dan tim jaksa berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegi sudah tidak berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Kawasan Glodok Diserbu Masyarakat

Mereka berharap agar pihak berwenang memperbaiki nama baik Pegi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama masa penahanan.

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Proses penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga seharusnya tidak sah.

Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya berharap dapat memperoleh keadilan dan mengganti kerugian atas kerugian yang telah dialami.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berusaha keras untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang telah dirugikan.

Mereka juga menuntut agar Polda Jabar memberikan pengumuman resmi terkait status Pegi yang tidak lagi sebagai tersangka, guna memulihkan nama baik dan reputasi kliennya di mata masyarakat.***

Berita Terkait

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru