LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelecehan seksual (Dok. Ist)

Pelaku pelecehan seksual (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa mereka telah mulai mendampingi para korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan (obgyn) berinisial MSF di Kabupaten Garut. Sejumlah korban bahkan sudah masuk tahap penelaahan oleh LPSK.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak sejak pertengahan April 2025 untuk menjangkau para korban.

“Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan,” kata Ramdan dalam keterangan di Bandung, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pendataan sementara, ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual. Dua di antaranya telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

Para korban disebut telah menyerahkan dokumen penting, seperti kronologi kejadian dan bukti-bukti, kepada pihak penyidik. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

LPSK juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Unit PPA Polres Garut, UPTD PPA tingkat kabupaten dan provinsi, serta penasihat hukum korban.

Mereka juga telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada para korban dan menjelaskan hak-hak mereka, termasuk hak atas bantuan medis, psikologis, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

LPSK menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Layanan yang diberikan bukan hanya pendampingan hukum, tapi juga dukungan menyeluruh agar korban bisa pulih dari trauma.

Baca Juga :  Putri Kandungnya Berurusan dengan Polisi di London, Nikita Mirzani Buka Suara

Dalam kasus ini, LPSK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga rumah sakit tempat pelaku bekerja.

Kasus ini terungkap setelah beberapa pasien melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan MSF saat mereka melakukan pemeriksaan USG.

Salah satu korban bahkan mengaku mengalami pelecehan dalam tiga kunjungan berbeda, di mana pelaku menyentuh tubuh tanpa izin dengan dalih pemeriksaan kehamilan.

MSF juga sempat menawarkan layanan USG gratis sebagai cara untuk menarik pasien datang kembali. Kini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut.

Berita Terkait

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya
Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas
Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya
Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 10:31 WIB

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Friday, 28 August 2026 - 14:51 WIB

Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Friday, 28 August 2026 - 10:17 WIB

Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya

Friday, 28 August 2026 - 10:01 WIB

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini

Thursday, 27 August 2026 - 10:55 WIB

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru

MR DIY Buka Jam Berapa

Berita

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Saturday, 29 Aug 2026 - 10:31 WIB