LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelecehan seksual (Dok. Ist)

Pelaku pelecehan seksual (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa mereka telah mulai mendampingi para korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan (obgyn) berinisial MSF di Kabupaten Garut. Sejumlah korban bahkan sudah masuk tahap penelaahan oleh LPSK.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak sejak pertengahan April 2025 untuk menjangkau para korban.

“Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan,” kata Ramdan dalam keterangan di Bandung, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pendataan sementara, ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual. Dua di antaranya telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap, Pertandingan Dihentikan di Menit ke-78

Para korban disebut telah menyerahkan dokumen penting, seperti kronologi kejadian dan bukti-bukti, kepada pihak penyidik. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

LPSK juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Unit PPA Polres Garut, UPTD PPA tingkat kabupaten dan provinsi, serta penasihat hukum korban.

Mereka juga telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada para korban dan menjelaskan hak-hak mereka, termasuk hak atas bantuan medis, psikologis, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

LPSK menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Layanan yang diberikan bukan hanya pendampingan hukum, tapi juga dukungan menyeluruh agar korban bisa pulih dari trauma.

Baca Juga :  KPAI Bengkulu: Upaya Nyata Melindungi Hak Anak dan Menekan Kasus Kekerasan di Daerah

Dalam kasus ini, LPSK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga rumah sakit tempat pelaku bekerja.

Kasus ini terungkap setelah beberapa pasien melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan MSF saat mereka melakukan pemeriksaan USG.

Salah satu korban bahkan mengaku mengalami pelecehan dalam tiga kunjungan berbeda, di mana pelaku menyentuh tubuh tanpa izin dengan dalih pemeriksaan kehamilan.

MSF juga sempat menawarkan layanan USG gratis sebagai cara untuk menarik pasien datang kembali. Kini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru