Berita

OJK Sebut Server Pelaku Pinjol Ilegal Berada di Lokasi Luar Negeri

 

SwaraWarta.co.id – Dari permasalahan judol yang kian meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server yang berlokasi di luar negeri.

Hal ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi,

menyatakan di Jakarta pada hari Rabu bahwa indikasi ini terlihat dari kemunculan kembali pinjol ilegal dengan nama yang mirip setelah diblokir, hanya mengalami sedikit perubahan dalam penamaan seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka.

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa pelaku beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri, sehingga mereka dapat menghindari jangkauan otoritas di Indonesia.

Data OJK menunjukkan bahwa dari awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, mereka telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.

Aduan terkait pinjol ilegal merupakan yang terbanyak di antara total 8.633 aduan tentang kegiatan keuangan ilegal lainnya.

Selama periode yang sama, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir mencapai 8.271 entitas.

Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Menurut data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), aduan terkait pinjol ilegal yang diterima dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 sebagian besar berasal dari rentang usia 26 hingga 35 tahun.

Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 dari industri financial technology (fintech), 3.072 dari perusahaan pembiayaan, 643 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK),

3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK dari 1 Januari hingga 27 Juni 2024.

Tercatat, pada periode yang sama, 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.

Dengan semakin meningkatnya aduan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku pinjol, OJK terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan keamanan dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Gawat, Akun Google Kamu Terkunci? Tenang, Ini Dia Cara Memulihkan Akun Google yang Dijamin Berhasil!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasakan panik luar biasa saat tiba-tiba tidak bisa masuk ke…

1 day ago

Resep Anti-Gagal: Cara Membuat Donat Empuk dan Mengembang Sempurna di Rumah!

SwaraWarta.co.id - Siapa yang tidak suka donat? Camilan manis nan lembut ini selalu berhasil menggoda…

1 day ago

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

SwaraWarta.co.id –  Hai, Sobat Basket! Pernah dengar tentang Perbasi Jakarta? Bukan hanya sekadar organisasi, Perbasi Jakarta adalah…

1 day ago

Bagaimana Kita Mempromosikan Murid dalam Proses Belajar? Simak Jawaban Berikut!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana kita memposisikan murid dalam proses belajar? Di era digital yang serba cepat…

1 day ago

Apa Keunggulan Utama Pengguna Aplikasi Seperti Zotero atau Mendeley dalam Proses Pembelajaran? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Apa keunggulan utama pengguna aplikasi seperti Zotero atau Mendeley dalam proses pembelajaran? Dalam…

1 day ago

4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Program pencairan dana BPJS…

1 day ago