Pelaku Pungutan Liar di Festival Tabut Diamankan Polisi di Bengkulu

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari Bengkulu diinformasikan bahwa Kepolisian Resor Kota Bengkulu berhasil menangkap tiga orang pelaku pungutan liar atau pungli retribusi parkir di kawasan Festival Tabut .

Lokasi festival ini sendiri tepatnya berada di Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku tersebut adalah WS (37 tahun) dan US (55 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Kebun Ros, serta MFS (20 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyatakan melalui telepon pada hari Rabu bahwa pelaku ketiga yang ditangkap adalah juru parkir liar di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu.

Deddy menjelaskan bahwa pelaku ketiga tersebut melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu, yakni meminta uang sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Jual Beli Vidio Pornografi Anak, Pelaku di Ringkus Polisi

Menurut Deddy, berdasarkan Perda Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp2 ribu untuk kendaraan bermotor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat per unit.

Namun, pelaku ketiga tersebut memungut biaya parkir di atas ketentuan tersebut.

Selain itu, Deddy juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan selama pelaksanaan Festival Tabut 2024, meskipun mereka tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Saat ini, ketiga pelaku parkir tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polresta Bengkulu.

Menyikapi kejadian tersebut, Deddy mengingatkan kepada seluruh petugas parkir yang mengelola parkir di lokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut agar tidak melakukan pungutan parkir dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Berhasil Ungkap Sosok Preman Pemalak Konter Ciputat

Deddy menegaskan, apabila masih ada petugas parkir yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu, maka mereka akan diamandemen dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau tim siber pungutan jika menemukan adanya pungutan liar parkir di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, menjelaskan bahwa pungutan liar di atas ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran dan masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak yang berkewajiban.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah kota, diharapkan praktik punutan liar parkir dapat diminimalkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Desain Kanopi Minimalis yang Cocok untuk Segala Jenis Rumah, Modern dan Mewah

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama selama berlangsungnya acara besar seperti Festival Tabut.

Langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu terhadap pelaku pungli parkir ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.

Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku pungli parkir ini menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.***

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru