Berita

Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

 

SwaraWarta.co.id Polisi menangkap 2 orang yang diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang ngopi di pinggir pantai.

Kepolisian Pangandaran menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Mereka berinisial WH (65) dan SJ (47).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Menurut keterangan polisi, WH dan SJ diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 30 juta. Uang palsu tersebut berupa uang kertas Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar.

“Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang,” ucap Mujianto, Selasa (23/7).

Polisi mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan di warung kopi.

“Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, ” katanya.

WH dan SJ diduga membeli uang palsu tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 10 juta.

“Pelaku mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp 30 juta itu dibeli dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya

Baca Juga: Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

WH mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun, ia mengklaim bahwa awalnya ia tidak tahu bahwa uang yang dijualnya adalah uang palsu.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu. Kedua pelaku terancam dihukum penjara selama 10-15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Misteri “Telur Cicak MPLS”: Mengungkap Teka-Teki di Balik Kegiatan Orientasi Sekolah yang Penuh Kejutan!

SwaraWarta.co.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau yang lebih dikenal dengan MPLS selalu menjadi ajang…

16 hours ago

Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman Selama 1 Tahun Usai Terbukti Penggelapan Pajak

SwaraWarta.co.id - Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh pengadilan di Madrid Spanyol,…

20 hours ago

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

SwaraWarta.co.id – Jay Noah Idzes, bek tengah asal Indonesia yang kini menjadi andalan Venezia di…

20 hours ago

TEH Hijau Baru MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Teh Hijau Baru Teka-Teki MPLS 2025

MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan wajib bagi siswa baru di berbagai jenjang…

22 hours ago

SNACK Anak Ayam MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Snack Anak Ayam Teka-Teki MPLS 2025

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) adalah kegiatan rutin yang dilakukan di setiap sekolah untuk menyambut…

22 hours ago

PERMEN Pocong MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Permen Pocong Teka-Teki MPLS 2025

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) seringkali diwarnai dengan teka-teki unik yang menantang siswa baru. Salah…

23 hours ago