Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menangkap 2 orang yang diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang ngopi di pinggir pantai.

Kepolisian Pangandaran menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Mereka berinisial WH (65) dan SJ (47).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Menurut keterangan polisi, WH dan SJ diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 30 juta. Uang palsu tersebut berupa uang kertas Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar.

“Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang,” ucap Mujianto, Selasa (23/7).

Baca Juga :  RSJ Menur Surabaya Tangani 85 Pasien Kecanduan Judi Online, Termuda Usia 14 Tahun

Polisi mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan di warung kopi.

“Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, ” katanya.

WH dan SJ diduga membeli uang palsu tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 10 juta.

“Pelaku mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp 30 juta itu dibeli dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya

Baca Juga: Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

WH mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun, ia mengklaim bahwa awalnya ia tidak tahu bahwa uang yang dijualnya adalah uang palsu.

Baca Juga :  Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu. Kedua pelaku terancam dihukum penjara selama 10-15 tahun.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB