Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pengedaran Upal (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menangkap 2 orang yang diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang ngopi di pinggir pantai.

Kepolisian Pangandaran menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Mereka berinisial WH (65) dan SJ (47).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Menurut keterangan polisi, WH dan SJ diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 30 juta. Uang palsu tersebut berupa uang kertas Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar.

“Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang,” ucap Mujianto, Selasa (23/7).

Baca Juga :  BPOM Temukan Jajanan Mengandung Zat Bahaya hingga Picu Kanker, Apa Saja Cirinya?

Polisi mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan di warung kopi.

“Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung tersebut menjadi lokasi transaksi uang palsu, ” katanya.

WH dan SJ diduga membeli uang palsu tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 10 juta.

“Pelaku mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp 30 juta itu dibeli dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya

Baca Juga: Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

WH mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun, ia mengklaim bahwa awalnya ia tidak tahu bahwa uang yang dijualnya adalah uang palsu.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Bahas APBD Perubahan Lebih Awal

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu. Kedua pelaku terancam dihukum penjara selama 10-15 tahun.

Berita Terkait

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik
Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Viral Lagi, Netizen Ramai Memburu Link
Kabar Duka untuk Dunia Musik Indonesia, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Saturday, 7 March 2026 - 20:18 WIB

Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Saturday, 7 March 2026 - 20:15 WIB

Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Saturday, 7 March 2026 - 20:12 WIB

Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik

Berita Terbaru