Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum karena tidak ada dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi dan polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya selama delapan tahun terakhir sebagai saksi atau calon tersangka.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Polda Jawa Barat tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi dan tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada tanggal 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengubah pernyataan bahwasannya hanya satu orang yang menjadi buronan dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diseret ke meja hijau dan telah divonis penjara.

Baca Juga :  Lokasi Sudut Pandang: Tempat Wisata Unik di Bandung yang Wajib Dikunjungi

Kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, seperti perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan seperti yang diklaim oleh polisi.

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB