Berita

Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

Swarawarta.co.id – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum karena tidak ada dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi dan polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya selama delapan tahun terakhir sebagai saksi atau calon tersangka.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Polda Jawa Barat tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi dan tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada tanggal 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengubah pernyataan bahwasannya hanya satu orang yang menjadi buronan dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diseret ke meja hijau dan telah divonis penjara.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, seperti perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan seperti yang diklaim oleh polisi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Berdasarkan Video yang Bapak/Ibu Simak, Bagaimana Respon atau Pendapat Bapak/Ibu Terhadap Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat?

SwaraWarta.co.id - Berdasarkan video yang Bapak/Ibu simak, bagaimana respon atau pendapat Bapak/Ibu terhadap program 7…

14 hours ago

Setelah Mengetahui Konsep Casel, Bagaimana Anda Mengembangkan Aktivitas yang Mengakomodasi Casel dalam Pembelajaran Anda di Kelas Anda Dihadapkan pada Kasus Tertentu?

SwaraWarta.co.id - Setelah mengetahui konsep CASEL, bagaimana anda mengembangkan aktivitas yang mengakomodasi casel dalam pembelajaran…

20 hours ago

Bagaimana Anda Memandang Pentingnya Penyusunan Rancangan Pembelajaran Berbasis Pembelajaran Sosial Emosional? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Disimak soal berikut ini, bagaimana anda memandang pentingnya penyusunan rancangan pembelajaran berbasis pembelajaran…

20 hours ago

Bye Perut Begah! Ini Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami yang Super Ampuh

SwaraWarta.co.id - Menemukan cara mengecilkan perut buncit secara alami sering kali menjadi misi utama bagi…

1 day ago

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 Terbaru dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara daftar BPJS kesehatan online kini menjadi solusi terbaik buat kamu…

1 day ago

Link Live Streaming Spanyol vs Belgia Perempat Final Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Spanyol vs Belgia? Babak 8 besar Piala…

1 day ago