Roti Aoka Telah Diperiksa Oleh BPOM dan Hasilnya Tidak Ditemukan Bahan Berbahaya.

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM telah mengklarifikasi terkait dugaaan pengunaan bahan berbahaya dalam roti aoka.

BPOM mengatakan bahwa produk Roti Aoka, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family di Bandung, tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) seperti natrium dehidroasetat, seperti yang telah di isukan.

 

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” kata BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

 

BPOM telah mengambil sampel roti AOKA dan melakukan uji produk, serta melakukan inspeksi di fasilitas produksi roti pada tanggal 1 Juli 2024, hasilnya BPOM tidak menemukan natrium dehidroasetat di kedua proses tersebut.

 

Sebelumnya sempat gempar isu mengenai Roti Aoka yang mengandung bahan kosmetik sebagai pengawetnya, hal ini mengundang banyak perhatian publik, pasalnya roti Aoka adalah roti yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Walau isu ini sudah di bantah oleh produsen roti Aoka namun tetap saja isu ini masih menjadi buah bibir masyarakat.

Baca Juga :  Grup Neraka Menanti di Liga Champions 2023/24: Pertarungan Sengit Antar Empat Tim Kuat Eropa

 

 

Saat ini BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, baik sebelum maupun setelah produk beredar, untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

 

BPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk situs web dan akun media sosial resmi BPOM.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB