Sopir Aniaya Jukir Usai dimintai Uang Parkir

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan jukir
(Dok. Ist)

Ilustrasi penganiayaan jukir (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pada Sabtu (6/7), seorang sopir bus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) bernama Sampe Sinaga, melakukan penganiayaan kepada seorang juru parkir atau jukir bernama Hermin Sihombing.

Perbuatan pelaku dipicu oleh rasa kesalnya karena diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 10 ribu oleh korban.

“Kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Pada saat kejadian SS membawa bus dengan biaya parkir Rp 10 ribu,” kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, dilansir detikSumut, Rabu (10/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin Berhasil Ditemukan di Sukabumi

Peristiwa ini terjadi di objek wisata Air Terjun Efrata, Desa Sosok Dolok. Pelaku awalnya datang ke lokasi tersebut dengan membawa rombongan wisatawan. Setibanya di lokasi, korban meminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu kepada pelaku namun sang sopir menolak untuk membayar.

Baca Juga :  Kementerian HAM Dukung Program Pendidikan Militer untuk Tingkatkan SDM Siswa

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Terhadap Juru Parkir, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Menurut polisi, pelaku merasa sebagai putera daerah sehingga merasa tidak perlu membayar biaya parkir tersebut.

“SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap HS,” ujarnya.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban melaporkannya ke pengelola wisata dan pelaku langsung diamankan oleh Polsek Harian Boho.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB