Categories: Berita

Bakal Dampingi Risma, Gus Hanz dilarang Pakai Atribut Golkar

Swarawarta.co.id – Sekretaris Jenderal DPP Golkar, M Sarmuji, melarang Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans untuk menggunakan atribut partai Golkar.

Larangan ini muncul karena Gus Hans memutuskan untuk menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan Tri Rismaharini.

“Yang jelas Gus Hans tidak boleh memakai atribut dan simbol partai untuk kepentingan pencalonannya,” kata Sarmuji yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jatim, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan kalau Golkar tetap berada di barisan Khofifah-Emil. Diambilnya Gus Hans [oleh PDIP untuk mendampingi Risma] tidak akan banyak mempengaruhi massa Golkar,” ucapnya.

Pasangan calon ini didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

Sementara itu, Partai Golkar bersama sejumlah partai lainnya memberikan dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Gus Hans bukan sekadar kader biasa di Partai Golkar; ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Golkar Jatim.

“Golkar akan mengeluarkan perintah kepada seluruh infrastruktur partai untuk tetap memperjuangkan kemenangan Khofifah-Emil,” tegas Sarmuji.

Namun, ia memilih untuk menjadi calon wakil Risma dalam kontestasi ini.

Pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta yang diusung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat mendaftarkan diri ke KPU Jatim pada Kamis (29/8) malam, sementara pasangan calon dari PKB, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim, juga mendaftarkan diri pada waktu yang sama.

Di sisi lain, pasangan petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, sudah terlebih dahulu mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di KPU Jatim pada Rabu (28/8).

Pasangan ini didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari 15 partai, yaitu PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda, dan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

8 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

11 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

12 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

12 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

12 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago