Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Susu Almond: Alternatif Sehat untuk Kalsium dan Kesehatan Tulang

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Tragedi Outing Class di Pantai Drini: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tenggelam, 4 Masih dalam Proses Pencarian

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang
Dopamine Bakehouse & Cafe, Tempat Nongkrong Estetik di Surabaya dengan Bakery Premium dan Menu Lezat
Tone Up Day Cream Animate Kini Punya Banyak Shades, Pilih yang Sesuai Warna Kulitmu
Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar? Ini Alasannya!
Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!
Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!
7 Model Baju Wanita yang Wajib Dimiliki untuk Outfit Harian
Sedang Menengok Teman? Ini Doa Menjenguk Orang Sakit yang Diajarkan Nabi, Bikin Hati Tenang!

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 19:32 WIB

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Tuesday, 7 July 2026 - 12:53 WIB

Dopamine Bakehouse & Cafe, Tempat Nongkrong Estetik di Surabaya dengan Bakery Premium dan Menu Lezat

Thursday, 25 June 2026 - 16:16 WIB

Tone Up Day Cream Animate Kini Punya Banyak Shades, Pilih yang Sesuai Warna Kulitmu

Monday, 15 June 2026 - 09:02 WIB

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar? Ini Alasannya!

Sunday, 14 June 2026 - 07:14 WIB

Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!

Berita Terbaru