Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  5 Cara Menaklukkan Pasangan yang Cuek Hanya dalam 1 Hari

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Rumah Rafael Alun Dilelang KPK, Tak Kunjung Laku

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup
Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!
Ternyata ini Penyebab Jerawat di Jidat dan Cara Mengatasinya
Inspirasi Outfit dengan Dress Wanita untuk Berbagai Ukuran Tubuh
Kenapa Mulut Terasa Pahit? Ternyata ini Penyebab Umumnya!
5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya
5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Berita Terkait

Wednesday, 8 October 2025 - 11:53 WIB

Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya

Sunday, 5 October 2025 - 15:56 WIB

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup

Saturday, 4 October 2025 - 11:24 WIB

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

Thursday, 2 October 2025 - 16:40 WIB

Ternyata ini Penyebab Jerawat di Jidat dan Cara Mengatasinya

Monday, 29 September 2025 - 10:40 WIB

Inspirasi Outfit dengan Dress Wanita untuk Berbagai Ukuran Tubuh

Berita Terbaru

Apa Itu Kalimat Majemuk

Pendidikan

Apa Itu Kalimat Majemuk? Jenis, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap

Thursday, 9 Oct 2025 - 10:00 WIB