Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  PT Timah Panggil Karyawan yang Ejek Honorer Pakai BPJS, Janji Ambil Tindakan Tegas

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Ragam Kerja Online dibayar Lewat Dana, Yakin Gak Mau Coba?

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

Bahan Alami Menghilangkan Bekas Gatal, Kulit Semakin Bersih tanpa Bercak Lagi
Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang
Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa
Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan
Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia
Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!
One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya
8 Rekomendasi Sofa Minimalis yang Bikin Rumah Mungil atau Apartemen Terlihat Lebih Estetik dan Nyaman

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 14:35 WIB

Bahan Alami Menghilangkan Bekas Gatal, Kulit Semakin Bersih tanpa Bercak Lagi

Wednesday, 18 June 2025 - 10:14 WIB

Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang

Tuesday, 17 June 2025 - 16:31 WIB

Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa

Tuesday, 17 June 2025 - 16:04 WIB

Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan

Tuesday, 17 June 2025 - 10:20 WIB

Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia

Berita Terbaru