Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Redaksi

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Modus Korupsi dan Konflik Kepentingan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Seharusnya, program ini dikelola melalui yayasan di tingkat sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lancung. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat verifikasi, namun tetap dipilih berkat intervensi dan pengaturan khusus dalam portal mitra BGN.

Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan markup atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional nyata. Beberapa pengadaan yang disorot meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.
  • Ribuan unit televisi dan tablet.
  • Pengadaan kebutuhan pendukung lainnya yang diduga menjadi sarana merugikan keuangan negara.
Baca Juga :  ASN Kota Bandung Terlibat Kasus Korupsi, Pemkot Berlakukan Pemberhentian Sementara

Kontras dengan Citra Sebelumnya

Penetapan tersangka ini menjadi ironi besar. Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menuai pujian publik dan Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok “patriot” karena pernah mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun pada tahun 2025. Saat itu, ia dinilai bertanggung jawab karena merasa lembaga yang dipimpinnya belum sanggup mengelola anggaran jumbo tersebut untuk pembangunan ribuan dapur gizi.

Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dalam mengelola anggaran negara, terutama untuk program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Baca Juga :  Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Pihak Kejagung pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas ini.

 

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru