Heboh Jual Rokok Utilan,Politisi PDIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tanggapan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo Mengenai Aturan Pelarangan Penjualan Rokok utilan.

Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR, merespons adanya aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran. Menurutnya, aturan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak merugikan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil penjual rokok eceran.

“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” kata kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Cair Juni, Pensiunan PNS Segera Otentikasi Taspen

Rahmad mengatakan bahwa meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah tetap perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan.

“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh mematikan usaha masyarakat.

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait bahaya rokok kepada masyarakat. Ia menilai hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik aturan tersebut. Rahmad juga menekankan perlunya pengawasan yang optimal, khususnya terhadap penjualan rokok di dekat lokasi sekolah.

Baca Juga :  Wamenaker Temui Pekerja Sritex di Sukoharjo, Pastikan Tak Ada PHK Massal, Tapi...

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Secara keseluruhan, Rahmad berpendapat bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok eceran. Ia menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik dalam implementasi aturan ini.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024)

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru