Honorer DPRD Natuna Ditangkap Setelah Gelapkan Motor untuk Judi Online

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer DPRD Natuna Ditangkap Setelah Gelapkan Motor untuk Judi Online

Honorer DPRD Natuna Ditangkap Setelah Gelapkan Motor untuk Judi Online

SwaraWarta.co.id – Seorang pegawai honorer di Sekretariat DPRD Natuna ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Tersangka, yang berinisial Z (35), mengaku nekat menggadaikan motor yang disewanya untuk membiayai kecanduannya pada judi online.

Baca Juga: Strategi OJK dalam Memerangi Judi Online di Indonesia

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Z ditangkap di tempat kosnya setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial M, yang berasal dari Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, laporan tersebut diterima pada 24 Juli lalu, dan Z segera diamankan.

“Kemudian polisi langsung mengamankan Z di kos miliknya,” ucap AKP Apridony, Jumat (9/8)
Dalam pengakuannya, Z menjelaskan bahwa ia menggadaikan sepeda motor milik M senilai Rp1,5 juta.

Baca Juga :  Marak Judi Online, Rocky Gerung Ungkap Sosok Dalangnya

Uang hasil penggelapan ini digunakan untuk bermain judi online. Lebih jauh lagi, Z mengakui telah menggelapkan beberapa sepeda motor lainnya milik warga Natuna, meskipun hingga saat ini baru ada satu laporan yang diterima polisi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor NMax beserta surat-suratnya.

Baca Juga: Kepala KUA Sawoo Edukasi Bahaya Judi Online Ke Pengantin Baru 

Atas tindakannya, Z dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru