Berita

Kasus Korupsi Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Praktik Ilegal dalam Tata Niaga Timah

 

SwaraWarta.co.idHarvey Moeis, yang diketahui merupakan representasi dari PT Refined Bangka Tin, tengah menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Kasus ini tentunya berhubungan sangat erat dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk. pada rentang waktu 2015–2022.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menguraikan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

JPU menegaskan bahwa Harvey dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan wewenang untuk tujuan tersebut.

Selain itu, Harvey juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperolehnya secara tidak sah.

Atas perbuatannya tersebut, Harvey Moeis menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terjadi saat Harvey mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan juga Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah. Pertemuan tersebut juga melibatkan 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin terkait penyediaan bijih timah sebesar 5 % dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.

JPU mengungkapkan bahwa bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis melangsungkan pertemuan tersebut dengan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

Dalam perkembangannya, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya pengamanan kepada dirinya.

Besarnya biaya tersebut berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Biaya tersebut, sebagaimana diungkapkan JPU, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Tak hanya itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pengolahan timah dari smelter swasta yang tidak memiliki tenaga ahli kompeten (Competent Person, CP).

Keempat smelter swasta tersebut kemudian melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait harga sewa smelter, yang akhirnya disepakati tanpa adanya studi kelayakan atau kajian yang mendalam.

Kerja sama ini juga melibatkan penerbitan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

Harvey dan keempat smelter swasta ini selanjutnya melangsungkan kerja sama sewa peralatan processing timah dengan PT Timah tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter dan perusahaan afiliasinya.

JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey menyebabkan kerusakan lingkungan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah.

Hal ini berdampak pada kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan yang akhirnya membebani keuangan negara.

Selain itu, dalam kerja sama ini, Harvey bersama Mochtar, Emil Ermindra, dan Alwin menyepakati harga sewa peralatan processing timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk smelter lainnya yang berjumlah keseluruhan ada empat buah.

Kesepakatan ini dibuat tanpa kajian yang mendalam dan dengan kajian yang dibuat mundur dari tanggal sebenarnya.

Bukan hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa telah menerima biaya pengamanan dari 4 perusahaan smelter melalui Helena Lim, sebagai pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Install Aplikasi Dapodik Versi 2026 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara install aplikasi Dapodik versi 2026? Pada 21 Juli 2025, Kementerian Pendidikan…

21 hours ago

Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Saat membahas sejarah kemerdekaan Indonesia, salah satu topik penting yang sering dibicarakan adalah…

22 hours ago

Apa Tujuan dari Kegiatan Debat yang Sering Dianggap Adu Gengsi?

SwaraWarta.co.id – Apa tujuan dari kegiatan debat? Pernah dengar istilah “debat kusir”? Banyak orang mengira debat…

23 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Debat? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan debat? Pernahkah Anda terlibat dalam diskusi sengit, mencoba meyakinkan…

23 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Ini Penyebab yang Jarang Diketahui Tapi Sering Terjadi!

SwaraWarta.co.id – Kenapa tenggorokan sakit saat menelan? Saat tenggorokan tiba-tiba terasa sakit saat menelan, banyak…

23 hours ago

Bagaimana Cara Mempromosikan Produk Pangan Lokal Indonesia agar Dikenal dan Dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia dan Dunia?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mempromosikan produk pangan lokal Indonesia agar dikenal dan dikonsumsi oleh masyarakat…

2 days ago