Kelas Pindah ke Senayan, BEM Kema Unpad Tuntut Hal Ini!

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM Kema Unpad pindah kelas ke Senayan
(Dok. Ist)

BEM Kema Unpad pindah kelas ke Senayan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung akan bergerak menuju Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Berdasarkan unggahan foto di akun Twitter BEM Unpad, terdapat ajakan untuk aksi dengan tajuk “Kema Unpad Padjadjaran Melawan, Kelas Pindah ke Senayan.”

Aksi ini direncanakan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan akan dilaksanakan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Halo, Kema Unpad! Mari bersama-sama satukan langkah untuk berjuang demi keselamatan demokrasi dengan turut serta dalam aksi penyuaraan aspirasi!” demikian dikutip dari Twitter BEM Kema Unpad, Kamis (22/8/2024).

Para mahasiswa dijadwalkan berkumpul di Gedung TVRI, Jakarta, dengan dress code berupa pakaian putih dan jaket almamater Unpad.

Baca Juga :  KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Aksi ini bertujuan menyuarakan protes terhadap dugaan pembangkangan konstitusi oleh Presiden Jokowi dan partai koalisi terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut ini tuntutan BEM Kema Unpad terhadap presiden dan sejumlah petinggi negeri:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

a. Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum

b. Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi

Baca Juga :  Jago Merah Lahap Bandara 3 Soekarno Hatta, Ini Pemicunya

c. Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

d. Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB