Kontroversi Pemilihan Rektor IAKN Kupang: Aliansi Desak Pembatalan Pengangkatan Rektor Baru

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo tolak pengangkatan rektor IAKN Kupang 
(Dok. Ist)

Demo tolak pengangkatan rektor IAKN Kupang (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Proses pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang sedang menjadi sorotan tajam, setelah sejumlah pihak di Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai adanya ketidakadilan dan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Aliansi peduli keadilan bahkan secara tegas menolak pengangkatan rektor baru yang dinilai sebagai “titipan” dari Menteri Agama.

Aliansi ini menuduh adanya persekongkolan antara panitia lokal dan pusat dalam proses seleksi, yang berpotensi melanggar Pasal 112 KUHP tentang rahasia kepentingan negara dan Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, hal ini mengindikasikan adanya tindak kejahatan informasi rahasia negara yang merugikan masyarakat NTT.

Tuntutan Aliansi Peduli keadilan bahwa rasa kekecewaannya terhadap keputusan Menteri Agama yang meloloskan calon rektor dari luar NTT, sementara calon dari NTT sendiri diperlakukan tidak adil.

Baca Juga :  Kontraktor Asal Indonesia yang Membunuh TKA China, Berhasil di Tangkap di Gowa Sulsel.

Mereka menilai bahwa NTT bukanlah “propinsi titipan jatah para pejabat pusat”, dan menuntut pembatalan segera atas pengangkatan rektor baru yang berasal dari luar daerah.

Mereka juga meminta agar Menteri Agama mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2.

Pasal tersebut dinilai tidak sesuai untuk diterapkan kepada calon rektor IAKN Kupang yang baru menjabat satu kali periode, bukan dua kali seperti yang disyaratkan.

Respon dari Pihak Terkait Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Agama terkait tuduhan tersebut.

Namun, desakan masyarakat NTT yang menolak rektor baru ini semakin kuat dan berpotensi menjadi isu besar di tingkat nasional.

Baca Juga :  Bejat, Tukang Rongsokan di Jakbar Tega Bawa Kabur hingga Cabuli Remaja 12 Tahun

Aliansi peduli keadilan juga berencana untuk mengajukan petisi dan menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat di NTT untuk memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah pusat.

Mereka berharap agar proses seleksi rektor IAKN- KUPANG dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.

Dengan adanya Kontroversi pemilihan rektor IAKN Kupang ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik, terutama di institusi pendidikan yang memegang peranan penting dalam pembentukan karakter generasi mendatang.

Aliansi peduli keadilan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat dan lembaga pendidikan di daerah Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Debat Pilbup Lebak 2024: Sanuji Bakal Legalkan Tambang di Lebak, Hasbi Jayabaya Angkat Bicara

 

(YUSTUS TEFI-NTT)

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terbaru

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB