Categories: Berita

Kontroversi Pemilihan Rektor IAKN Kupang: Aliansi Desak Pembatalan Pengangkatan Rektor Baru

Swarawarta.co.id – Proses pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang sedang menjadi sorotan tajam, setelah sejumlah pihak di Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai adanya ketidakadilan dan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Aliansi peduli keadilan bahkan secara tegas menolak pengangkatan rektor baru yang dinilai sebagai “titipan” dari Menteri Agama.

Aliansi ini menuduh adanya persekongkolan antara panitia lokal dan pusat dalam proses seleksi, yang berpotensi melanggar Pasal 112 KUHP tentang rahasia kepentingan negara dan Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, hal ini mengindikasikan adanya tindak kejahatan informasi rahasia negara yang merugikan masyarakat NTT.

Tuntutan Aliansi Peduli keadilan bahwa rasa kekecewaannya terhadap keputusan Menteri Agama yang meloloskan calon rektor dari luar NTT, sementara calon dari NTT sendiri diperlakukan tidak adil.

Mereka menilai bahwa NTT bukanlah “propinsi titipan jatah para pejabat pusat”, dan menuntut pembatalan segera atas pengangkatan rektor baru yang berasal dari luar daerah.

Mereka juga meminta agar Menteri Agama mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2.

Pasal tersebut dinilai tidak sesuai untuk diterapkan kepada calon rektor IAKN Kupang yang baru menjabat satu kali periode, bukan dua kali seperti yang disyaratkan.

Respon dari Pihak Terkait Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Agama terkait tuduhan tersebut.

Namun, desakan masyarakat NTT yang menolak rektor baru ini semakin kuat dan berpotensi menjadi isu besar di tingkat nasional.

Aliansi peduli keadilan juga berencana untuk mengajukan petisi dan menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat di NTT untuk memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah pusat.

Mereka berharap agar proses seleksi rektor IAKN- KUPANG dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.

Dengan adanya Kontroversi pemilihan rektor IAKN Kupang ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik, terutama di institusi pendidikan yang memegang peranan penting dalam pembentukan karakter generasi mendatang.

Aliansi peduli keadilan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat dan lembaga pendidikan di daerah Nusa Tenggara Timur.

 

(YUSTUS TEFI-NTT)

Guestpost

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

5 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

8 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

9 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

9 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

9 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago