Lakukan Pelecehan Seksual: Seorang Pria di Cianjur Ngaku Hanya Iseng

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pelecehan seksual terhadap operator Pertashop di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, UM (36), mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku kepada penyidik, UM mengaku telah meremas bagian intim wanita operator Pertashop dan mengaku hanya melakukan aksi tersebut karena iseng.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengakui telah meremas b****g wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi melalui sambungan telepom, yang dikutip dari TribunJabar pada, Selasa (27/8/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan hanya karena iseng. Tono juga menyatakan bahwa antara korban L (19) dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.

Baca Juga :  Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Jangan Sampai Telat Biar Meninggal Terjamin Kehidupan di Akhirat

 

Terkait adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV, Tono menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. “Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban,” katanya.

 

Selain itu, Tono juga mengatakan bahwa beberapa saksi sudah diminta keterangan dan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku dan korban telah diamankan.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB