Pendaftaran CPNS 2024 (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Terdapat 250.407 formasi yang dibuka, dengan 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 5 Agustus? Begini Faktanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Di situs ini, calon pelamar bisa melihat formasi yang tersedia, baik di instansi pusat maupun daerah. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memahami syarat dan cara pendaftarannya.
Berikut adalah jadwal pendaftaran CPNS 2024:
1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024.
2. Pendaftaran online: 20 Agustus – 6 September 2024.
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 – 17 September 2024.
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 16 Oktober – 14 November 2024.
6. Pengumuman hasil SKD: 17 – 19 November 2024.
7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 9 – 20 Desember 2024.
8. Pengumuman hasil akhir CPNS: 5 – 12 Januari 2025.
Formasi CPNS bisa dilihat di situs sscasn.bkn.go.id. Caranya:
1. Kunjungi situs tersebut.
2. Pilih tingkat pendidikan yang sesuai (misalnya sarjana, magister).
3. Pilih program studi atau jurusan.
4. Ketikkan nama instansi yang ingin dilamar.
5. Klik “Cari” untuk melihat formasi yang tersedia.
Beberapa syarat umum pendaftaran CPNS adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, ada juga syarat khusus dari masing-masing instansi, seperti tinggi badan, larangan tato, dan pengalaman kerja.
Langkah pertama adalah membuat akun di sscasn.bkn.go.id dengan cara:
1. Kunjungi situs tersebut dan klik “Daftar”.
2. Masukkan informasi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor ponsel, dan email.
3. Setelah akun dibuat, login dan lengkapi data diri.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
5. Pilih jenis seleksi dan formasi yang diinginkan.
6. Cetak kartu pendaftaran setelah selesai.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024: Panduan dan Informasi Penting
Seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil akan dilakukan secara online.
SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi? Pancasila, lima sila dasar yang menjadi pedoman hidup…
SwaraWarta.co.id - Kamu pasti kesal ketika tiba-tiba aplikasi TikTok tidak dapat dibuka padahal baru saja…
SwaraWarta.co.id - Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ciri-ciri rekening diblokir oleh PPATK. Seperti yang diketahui PPATK (Pusat Pelaporan…
SwaraWarta.co.id – Apa bedanya sekolah rakyat dan sekolah biasa? Pendidikan adalah fondasi kemajuan suatu bangsa.…