Categories: Berita

Petani di Ponorogo Tewas Usai Terbakar di Kebun Tebu Miliknya

SwaraWarta.co.id – Seorang petani di Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api saat membakar lahan miliknya.

Identitasnya adalah Misni, seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan.

Ia ditemukan di kebun tebu miliknya yang habis terbakar, dimana tubuhnya sudah hampir tidak bisa dikenali akibat terbakar.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar

Menurut seorang saksi mata bernama Jamun, kejadian terjadi saat korban membakar batang padi kering yang sudah dipanen di sawah miliknya.

Tak disangka, api merembet ke lahan tebu di sebelahnya dan tak dapat dikendalikan.

Korban mencoba memadamkan api dengan tongkat, namun sayangnya malah terjebak dan terbakar di tengah lahan tebu tersebut.

Berita duka ini menjadi gosip di kebun tebu, karena tidak banyak orang tahu tentang kematian korban tersebut.

Warga dan keluarga berusaha melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukannya. Barulah pada keesokan harinya, tubuh korban ditemukan oleh pekerja yang sedang menebang tebu.

“Jadi yang menemukan malah penggarap lahan tebu,” ungkap ungkap Kepala Desa Plalangan, Ipin Herdianto, Jumat sore di lokasi.

Pihak berwenang dibenarkan dan penemuan jasad korban dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Sekitar 10 Kontrakan Terbakar di Jakarta Utara, Disebabkan Korsleting Listrik

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, korban meninggal dunia akibat membakar lahan miliknya.

“Korban membakar lahan milik beliau yang habis panen padi. Kemudian api menyambar lahan sebelahnya yang merupakan lahan tebu yang sudah ditebang dan belum ditebang,” katanya.

Kapolsek Jenangan AKP Amrin Widodo juga menambahkan, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dikebumikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

2 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

2 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

5 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

6 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

6 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

1 day ago