Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

- Redaksi

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek nik ktp apakah terdaftar bansos 2026? Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN.

Di tahun ini, data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah data Anda masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berikut adalah panduan lengkap cara cek NIK KTP apakah terdaftar bansos secara online lewat HP dengan cepat dan akurat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Cek Bansos Melalui Website Resmi Kemensos

Cara pertama yang paling praktis dan tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan adalah dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga :  Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap, Pertandingan Dihentikan di Menit ke-78

1. Buka Situs Resmi:Gunakan Browser di HP.

Akses laman resmi cek bantuan pemerintah di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Data Wilayah Domisili:Sesuai e-KTP.

Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal saat ini sesuai dengan data e-KTP.

3. Masukkan Nama & NIK:Harus Akurat.

Ketik nama lengkap Anda sesuai e-KTP dan masukkan 16 digit NIK dengan benar agar tidak terjadi galat (error) pencarian.

4. Salin Kode Captcha:Verifikasi Keamanan.

Tuliskan huruf atau angka acak (kode captcha) yang tertera di layar untuk memastikan Anda bukan robot.

5. Klik Cari Data:Lihat Hasil Status.

Tekan tombol “Cari Data”. Sistem DTSEN Kemensos akan langsung memproses dan menampilkan data kepesertaan Anda.

Baca Juga :  Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Alternatif Pengecekan via Aplikasi Cek Bansos

Selain lewat situs web, Anda juga bisa memantau status bantuan secara berkala menggunakan aplikasi mobile resmi. Langkahnya sangat sederhana:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi “Cek Bansos” resmi milik Kemensos di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun baru menggunakan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda jika belum memilikinya.
  3. Pilih Menu Utama: Setelah berhasil masuk (login), pilih menu “Cek Bansos” di halaman beranda.
  4. Mulai Pencarian: Masukkan data NIK sesuai petunjuk, lalu klik “Cari Data”.

Catatan Penting Hasil Pencarian: Jika NIK Anda terdaftar, layar akan memuat informasi lengkap berupa nama penerima, jenis bansos yang didapat (misalnya PKH atau BPNT), tingkat desil kesejahteraan keluarga, serta status periode pencairan terbaru.

Baca Juga :  Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

Bila data e-KTP Anda belum tertera namun kondisi ekonomi Anda dinilai layak menerima bantuan, Anda dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri. Gunakan fitur “Usul-Sanggah” yang tersedia di dalam aplikasi Cek Bansos, atau bisa juga dengan melaporkannya langsung melalui perangkat desa dan Dinas Sosial setempat.

 

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru