Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka, Setelah Menabrak IRT hingga Meninggal

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah insiden tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka yakni Marisa Putri (21). Sebagai dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dan menggegerkan masyarakat setempat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak motor yang dikendarai oleh korban dari belakang. “Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka dan Positif Penggunaan Narkoba

Insiden naas ini terjadi saat Marisa baru pulang dari dugem. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Baca Juga :  Membanggakan, Perempuan Asal Indonesia Jadi Bos Klub Sepak Bola Elite Filipina

Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan hasil positif narkoba, mengindikasikan bahwa Marisa juga berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkap Kompol Alvin. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marisa mendapatkan narkoba dari temannya yang bernama Tia. Pada pemeriksaan awal, Marisa sempat menampik bahwa ia menggunakan narkoba, namun bukti tes urine berbicara sebaliknya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Tidak hanya itu, Marisa juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  China Mendukung PBB untuk Meminta Melakukan Genjatan Senjata di Gaza

“Kasus ini merupakan peringatan bagi kita semua tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Alvin.

Kasus kecelakaan ini menambah deretan panjang insiden lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Pihak kepolisian berharap, penetapan tersangka ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba serta alkohol saat mengemudi. Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Berita Terkait

Tanem, Warga Ponorogo yang Hilang, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun
Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung
Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR
Piala Presiden 2025 Tambah Seru, Dua Klub Internasional Turut Berpartisipasi
Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram
Cara Cek Pengumuman RBB BUMN 2025, Simak Langkah-Langkahnya!
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah
Iran Luncurkan Serangan Besar-besaran ke Israel dengan Ratusan Rudal dan Drone

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 08:38 WIB

Tanem, Warga Ponorogo yang Hilang, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun

Sunday, 15 June 2025 - 08:35 WIB

Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung

Saturday, 14 June 2025 - 20:34 WIB

Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR

Saturday, 14 June 2025 - 20:26 WIB

Piala Presiden 2025 Tambah Seru, Dua Klub Internasional Turut Berpartisipasi

Saturday, 14 June 2025 - 20:23 WIB

Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram

Berita Terbaru