Categories: Berita

Sah! KPU Sebut Dharma Kun sebagai Paslon Independen di Pilkada Jakarta

Swarawarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2024.

“Hari ini tadi pada pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB,” kata Wahyu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024).

Pengumuman kelulusan pasangan tersebut disampaikan langsung oleh Wahyu Dinata, Komisioner KPU DKI Jakarta.

“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, pasangan Dharma-Kun dinyatakan berhasil lolos verifikasi faktual terkait persyaratan dukungan sebagai calon independen untuk Pilgub DKI Jakarta.

Namun, keputusan ini sempat menimbulkan kontroversi setelah sejumlah warga mengklaim bahwa KTP mereka digunakan tanpa izin untuk memenuhi syarat dukungan minimal bagi pasangan ini.

Rapat pleno yang membahas hasil verifikasi faktual tersebut telah diadakan pada Kamis, 15 Agustus. Wahyu Dinata mengonfirmasi bahwa pasangan ini memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.

“Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti,” ujar Dody

Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta lainnya, menjelaskan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri.

Pasangan independen ini akan dapat mendaftar secara resmi sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta pada 27 Agustus mendatang.

Dody juga menekankan bahwa KPU DKI Jakarta meloloskan calon independen ini setelah melalui semua tahapan yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses verifikasi diklaim telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

10 Cara Menjaga Agar Tulang Kita Tetap Sehat yang Kamu Harus Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…

4 hours ago

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…

4 hours ago

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Jaringan adalah kumpulan sel yang memiliki struktur dan fungsi yang sama. Di dunia…

7 hours ago

Jelaskan Makna Sifat Cahaya Menembus Benda Dinding? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Silakan jelaskan makna sifat cahaya menembus benda dinding. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita…

8 hours ago

5 Kunci Hidup Sukses yang Wajib Kamu Ketahui: Rahasia Terbukti Mengubah Nasib dalam 30 Hari

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sebagian orang bisa meraih kesuksesan luar biasa, sementara yang…

11 hours ago

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

1 day ago