Categories: Berita

Sah! KPU Sebut Dharma Kun sebagai Paslon Independen di Pilkada Jakarta

Swarawarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2024.

“Hari ini tadi pada pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB,” kata Wahyu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024).

Pengumuman kelulusan pasangan tersebut disampaikan langsung oleh Wahyu Dinata, Komisioner KPU DKI Jakarta.

“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, pasangan Dharma-Kun dinyatakan berhasil lolos verifikasi faktual terkait persyaratan dukungan sebagai calon independen untuk Pilgub DKI Jakarta.

Namun, keputusan ini sempat menimbulkan kontroversi setelah sejumlah warga mengklaim bahwa KTP mereka digunakan tanpa izin untuk memenuhi syarat dukungan minimal bagi pasangan ini.

Rapat pleno yang membahas hasil verifikasi faktual tersebut telah diadakan pada Kamis, 15 Agustus. Wahyu Dinata mengonfirmasi bahwa pasangan ini memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.

“Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti,” ujar Dody

Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta lainnya, menjelaskan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri.

Pasangan independen ini akan dapat mendaftar secara resmi sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta pada 27 Agustus mendatang.

Dody juga menekankan bahwa KPU DKI Jakarta meloloskan calon independen ini setelah melalui semua tahapan yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses verifikasi diklaim telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Update Terbaru! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak Usai Hancurkan Thailand di Final ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…

2 minutes ago

SEJARAH BARU! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Drama Gila-gilaan, Netizen: Akhirnya Terwujud!

SwaraWarta.co.id – Timnas Indonesia akhirnya mengukir sejarah baru dengan menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah…

1 hour ago

Link Videy Aman atau Tidak? Kenali Risiko Videy.co Sebelum Mengekliknya

Tautan Videy.co semakin sering ditemukan dalam percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, hingga kolom komentar. Bagi…

14 hours ago

Cara Membuka Link Videy.co dengan Mudah dan Aman, Begini Solusi Jika Sering Error

Link Videy.co belakangan cukup sering muncul di berbagai percakapan digital, mulai dari WhatsApp hingga media…

14 hours ago

Link Live Streaming Gratis Indonesia vs Thailand: Nonton Akses Resmi dan Anti Lemot!

SwaraWarta.co.id - Akses link live streaming gratis Indonesia vs Thailand kini menjadi incaran utama para…

15 hours ago

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Kenapa AI menghabiskan air? Pernahkah kamu membayangkan bahwa setiap kali kamu mengetik perintah…

16 hours ago