Saka Tatal Sumpah Pocong, MUI Jabar Buka Suara

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi saka Tatal sumpah pocong
(Dok.ist)

Lokasi saka Tatal sumpah pocong (Dok.ist)

Swarawarta.co.id – Saka Tatal sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.

Namun, MUI Jabar memberikan tanggapan bahwa sumpah hanya dapat dilakukan atas nama Allah SWT.

Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” kata Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI juga meminta agar kasus Vina Cirebon diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah Mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas

Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di hadapan Raden Gilap Sugiono yang dipimpin di Padepokan Agung Amparan Jati.

“Sumpah pocong ini tujuannya untuk mencari keadilan dan kebenaran,” kata Raden Gilap Sugiono di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).

Menurut Gilap, ritual ini dilakukan untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, perlengkapan ritual sumpah pocong sudah disiapkan untuk dua pihak, yakni Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Namun pada pelaksanaannya, hanya Saka Tatal yang hadir dan melakukan ritual tersebut.

“Kita berharap semoga Bapak Iptu Rudiana bisa hadir dalam kesempatan ini. Kalau Saka Tatal sudah hadir,” kata Raden Gilap Sugiono.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB