Satreskrim Polres Bantul Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Bungkus Rokok Senilai Rp100 Juta

- Redaksi

Tuesday, 20 August 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sebuah kasus pencurian di warung grosir Azqza, Dusun Jlamprang Kidul, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Pelaku yang bernama Dimas Juergi atau DJ (21) berhasil ditangkap karena telah mencuri 404 bungkus rokok senilai Rp100 juta selama beberapa bulan terakhir.

Kejadian ini terungkap setelah istri pemilik warung tidak sengaja mendapati DJ memasukkan rokok ke dalam pakaiannya pada Senin (5/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik warung kemudian memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan DJ telah mencuri rokok selama tiga bulan terakhir. Pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta sejak April 2024.

“DJ selalu datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam. Ia mengenakan jaket besar untuk menyembunyikan hasil curiannya, yaitu lima hingga enam slop rokok setiap kali berbelanja di toko tersebut,” ujar Dian yang dilansir pada BeritaSatu.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi DJ sebagai pelaku utama. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat jaket yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian, dan 404 bungkus rokok berbagai merek.

DJ saat ini ditahan di Polres Bantul dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga :  Jessica Kumala Wongso Bebas, Otto Hasibuan Buka Suara

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB