Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.

Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.

Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.

Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Sebut Puncak Masa Kampanye Berakhir di GBK

HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Baca Juga :  Komitmen JNE dan Shopee dalam Meningkatkan Layanan Logistik dan Kepuasan Pelanggan

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB