Ahli Perkirakan Kerugian Raja Ampat Akibat Tambang Melampaui Kasus Timah 270T

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memperkirakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan melebihi dampak kasus PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan lebih besar nilainya daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” kata Fahmy, Rabu (11/6)

Berdasarkan kalkulasi, Fahmy memperkirakan bahwa nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Ini berdasarkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” kata Fahmy.

Fahmy juga menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat belum cukup.

Ia berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa kepada PT GAG Nikel (GN), meskipun perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik.

Baca Juga :  Polres Jombang Gerebek Penjual Miras di Desa Losari, 493 Botol Disita

Fahmy menekankan bahwa limbah tambang nikel dapat menimbulkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel.

“Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.

“Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fahmy berharap pemerintah untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini.

Berita Terkait

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!
Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?
Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19
Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil
Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota
Israel Serang Kembali Fasilitas Nuklir Iran: Kronologi, Dampak, dan Respons
Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pencopetan di Angkot Kalideres
Rumah Nenek di Ponorogo Terbakar, Seluruh Isi Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 19:06 WIB

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!

Friday, 13 June 2025 - 17:32 WIB

Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?

Friday, 13 June 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19

Friday, 13 June 2025 - 16:47 WIB

Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil

Friday, 13 June 2025 - 16:40 WIB

Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota

Berita Terbaru