Ahli Perkirakan Kerugian Raja Ampat Akibat Tambang Melampaui Kasus Timah 270T

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memperkirakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan melebihi dampak kasus PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan lebih besar nilainya daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” kata Fahmy, Rabu (11/6)

Berdasarkan kalkulasi, Fahmy memperkirakan bahwa nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Ini berdasarkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” kata Fahmy.

Fahmy juga menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat belum cukup.

Ia berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa kepada PT GAG Nikel (GN), meskipun perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik.

Baca Juga :  Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia

Fahmy menekankan bahwa limbah tambang nikel dapat menimbulkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel.

“Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.

“Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fahmy berharap pemerintah untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini.

Berita Terkait

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Thursday, 30 July 2026 - 13:59 WIB

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Berita Terbaru