Berita

Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

 

SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.

Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.

Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.

Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.

HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.

HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Setelah Mengetahui Konsep Casel, Bagaimana Anda Mengembangkan Aktivitas yang Mengakomodasi Casel dalam Pembelajaran Anda di Kelas Anda Dihadapkan pada Kasus Tertentu?

SwaraWarta.co.id - Setelah mengetahui konsep CASEL, bagaimana anda mengembangkan aktivitas yang mengakomodasi casel dalam pembelajaran…

1 hour ago

Bagaimana Anda Memandang Pentingnya Penyusunan Rancangan Pembelajaran Berbasis Pembelajaran Sosial Emosional? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Disimak soal berikut ini, bagaimana anda memandang pentingnya penyusunan rancangan pembelajaran berbasis pembelajaran…

2 hours ago

Bye Perut Begah! Ini Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami yang Super Ampuh

SwaraWarta.co.id - Menemukan cara mengecilkan perut buncit secara alami sering kali menjadi misi utama bagi…

5 hours ago

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 Terbaru dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara daftar BPJS kesehatan online kini menjadi solusi terbaik buat kamu…

6 hours ago

Link Live Streaming Spanyol vs Belgia Perempat Final Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Spanyol vs Belgia? Babak 8 besar Piala…

17 hours ago

Manakah dari Berikut Ini yang Bukan Merupakan Komponen dari Model Experiential Learning Kolb? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Dalam kegiatan pembelajaran di kelas, ada banyak metode dan model kegiatan belajar mengajar…

21 hours ago