Terungkap Ini Hal yang Picu Terpidana Depok Tewas di Tangan Napi Lain

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – RA (26), seorang tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh enam orang tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.

Dugaan awal menyebutkan bahwa pengeroyokan terjadi karena RA dianggap tidak sopan.

RA dititipkan di Rutan Kelas I Depok setelah proses penyerahan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga :  PSIS Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

Setelah penyerahan, RA menjalani pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut, dan di sinilah ia diduga mengalami pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya.

Menurut keterangan Ade, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga RA untuk menginformasikan bahwa RA sedang sakit.

Namun, ketika keluarga tiba di Rutan, mereka tidak bisa menemui RA.

Setelah RA dinyatakan meninggal, jenazahnya dibawa ke rumah duka. Keluarga yang melihat jenazah RA menemukan beberapa luka dan lebam di tubuhnya, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB