Wanita yang Dibunuh Dengan Teknik MMA, Begini Kronologinya !

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berinisial PT (25) ia adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kakak kandungnya, SD (30).

 

Tersangka diduga membunuh korban dengan cara memiting lehernya dengan lengan, hal ini yang menyebabkan korban hingga mengalami gagal napas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, menyatakan bahwa tersangka yang membunuh kakaknya, dahulu diketahui memiliki hobi berolahraga di gym, pernah mengikuti seni bela diri campuran (MMA).

 

“Tersangka pernah ikut bela diri MMA. Sehingga kakaknya itu dikunci lehernya, karena korban sempat membela diri dengan mencakar tangan tersangka,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari liputan 6.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Singgung Etika Ketimuran, BEM UGM Minta Bercermin

 

Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega malah mengambil ponsel milik korban dan menjualnya di Pasar Maling Wonokromo.

 

Kompol Teguh juga menjelaskan motif di balik tindakan ini, saat ini motif yang ditetapkan adalah karena korban sering mengungkapkan keburukan ibunya dan tersangka. Hingga tersangka merasa gelap mata.

 

Diketahui peristiwa tersebut bermula ketika dua bulan sebelumnya, kontrakan korban didatangi oleh penagih utang dari perusahaan tempat tersangka bekerja.

 

“Pihak perusahaan kemudian mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan tersangka yang saat itu sulit dihubungi. Dari situ, oleh korban dijelaskan semua,” ucapnya.

 

 

Saat itu, tersangka sedang bersembunyi bersama ibunya, tetapi korban yang merasa kurang nyaman didatangi penagih utang justru memberi tahu penagih utang tentang keberadaan tersangka, hal ini lah yang membuat tersangka marah.

Baca Juga :  Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

 

 

“Pihak perusahaan kemudian mendatangi pekerjaan terakhir dan itu membuat malu tersangka,” tukas Kompol Teguh.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah
Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI
Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 08:22 WIB

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Thursday, 19 June 2025 - 08:16 WIB

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

Thursday, 19 June 2025 - 08:13 WIB

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

Thursday, 19 June 2025 - 08:10 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Berita Terbaru