Apakah Musik Haram? Ini Dia Pandangan Islam Terhadap Musik

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi musik (Dok. Ist)

Ilustrasi musik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam dunia Islam, pertanyaan tentang apakah musik haram atau halal sering menjadi topik yang diperdebatkan.

Perdebatan ini berakar pada perbedaan tafsir dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad.

Musik adalah bagian penting dari budaya manusia, tetapi dalam Islam, beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan membahas berbagai pandangan Islam terhadap musik, menelusuri terminologi yang relevan, dan menyajikan perspektif berdasarkan sumber kredibel.

Definisi dan Terminologi Musik dalam Islam

Musik dalam bahasa Arab disebut sebagai “mūsīqā” yang merujuk pada berbagai bentuk seni suara yang melibatkan instrumen atau vokal.

Dalam kajian Islam, musik sering dikaitkan dengan hiburan dan rekreasi, namun ada istilah lain seperti “ghina” yang digunakan dalam konteks musik vokal yang dapat memiliki konotasi negatif atau positif tergantung pada konteksnya.

Baca Juga :  SETELAH Membaca Artikel "Chat-GPT, Musuh Atau Kawan Perguruan Tinggi?", Anda Tentu Memahami Bahwa Keberadaan Kecerdasan Buatan (AI) Seperti Chat-GPT

Istilah “laghw” juga sering dikaitkan dengan musik, yang berarti sesuatu yang sia-sia atau melalaikan.

Dalam konteks hukum Islam, pemahaman mengenai istilah ini menjadi penting karena berkaitan dengan apakah musik dianggap haram atau tidak.

 Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Beberapa ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Ibn Hazm memiliki pandangan bahwa musik tidak haram selama tidak mengandung unsur maksiat atau tidak melalaikan kewajiban agama.

Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din menulis bahwa musik bisa diterima asalkan tidak membawa pada perbuatan dosa. Di sisi lain, ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa musik, khususnya yang melibatkan alat-alat musik, dilarang karena dianggap sebagai bentuk kesia-siaan yang bisa mengalihkan perhatian dari ibadah kepada Allah.

Baca Juga :  Ulil Albab Artinya? Yuk Mari Kita Bahas!  

Pada era kontemporer, pandangan ini masih terpecah. Beberapa ulama seperti Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa musik bisa diizinkan selama tidak mengandung konten yang melanggar syariat, seperti lirik yang mempromosikan maksiat.

Namun, ada juga ulama yang lebih konservatif yang tetap melarang musik secara keseluruhan karena dianggap mengandung potensi kerusakan moral.

Hadis yang Menjadi Rujukan

Hadis merupakan sumber penting dalam pembahasan mengenai hukum musik. Salah satu hadis yang sering dirujuk adalah hadis dari Sahih Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari).

Hadis ini sering digunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa musik haram, karena alat musik digabungkan dengan perbuatan haram lainnya seperti zina dan khamr.

Baca Juga :  PT SABAR KAYA RAYA Menerbitkan Obligasi Senilai Rp. 300.000.000, Bunga 8%, Jangka Waktu 10 Tahun, Tertanggal 1 Januari 2023, Dengan Pembayaran Bunga

Namun, beberapa ulama menafsirkan hadis ini dengan pendekatan kontekstual. Mereka berpendapat bahwa tidak semua bentuk musik termasuk dalam larangan, hanya musik yang mendorong pada perbuatan dosa yang terlarang.

Pendekatan ini mengedepankan pemahaman bahwa musik yang menenangkan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah tidak masuk dalam kategori yang dilarang.

Jawaban atas pertanyaan apakah musik haram tergantung pada perspektif dan pendekatan hukum Islam yang dianut.

Bagi sebagian ulama yang lebih konservatif, musik dengan alat-alat musik adalah haram, tetapi bagi ulama lainnya, musik diperbolehkan selama tidak membawa pada kemaksiatan atau melalaikan kewajiban agama.

Yang jelas, umat Islam perlu berhati-hati dalam memilih jenis musik yang mereka dengarkan, memastikan bahwa musik tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Berita Terkait

Mengapa Auditor Internal Perlu Memahami Struktur Tata Kelola Perusahaan dalam Melakukan Perencanaan Audit Manajemen pada Korporasi?
Bagaimana Tindakan Anda Jika Ketika Menghadapi Kesulitan dalam Menjalankan Cita-cita atau Keinginan Ada?
Jelaskan Pentingnya Bermazhab dalam Fiqih? Berikut ini Pembahasannya!
Gelar Sarjana Bukan Lagi Tiket Emas: Mengapa Perusahaan Mulai Meninggalkan Syarat Ijazah!
Bagaimana Hubungan Antara Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Berakal dan Bermoral dengan Martabat Serta Tanggung Jawab yang Dimilikinya?
TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat Adalah Seorang Pegawai Swasta Yang Tinggal Bersama Keluarganya Di Sebuah Rumah Sederhana Di Kota Makassar
ADOPSI Mobil Listrik Di Indonesia Disebut Lebih Lambat Dari Global Lembaga Riset Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia Merilis Indonesia Electric
PT MINERAL NUSANTARA Memperoleh Sebidang Tanah Pertambangan Tembaga Dengan Biaya Perolehan Sebesar Rp4.000.000.000 Yang Diperkirakan Memiliki

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 12:42 WIB

Mengapa Auditor Internal Perlu Memahami Struktur Tata Kelola Perusahaan dalam Melakukan Perencanaan Audit Manajemen pada Korporasi?

Sunday, 26 April 2026 - 10:38 WIB

Bagaimana Tindakan Anda Jika Ketika Menghadapi Kesulitan dalam Menjalankan Cita-cita atau Keinginan Ada?

Sunday, 26 April 2026 - 10:22 WIB

Jelaskan Pentingnya Bermazhab dalam Fiqih? Berikut ini Pembahasannya!

Sunday, 26 April 2026 - 06:35 WIB

Gelar Sarjana Bukan Lagi Tiket Emas: Mengapa Perusahaan Mulai Meninggalkan Syarat Ijazah!

Saturday, 25 April 2026 - 09:53 WIB

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat Adalah Seorang Pegawai Swasta Yang Tinggal Bersama Keluarganya Di Sebuah Rumah Sederhana Di Kota Makassar

Berita Terbaru