Bagaimana Hukum Lepas Hijab dalam Agama Islam?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimanakah pandangan Islam Terhadap Muslimah yang Sering Melepas dan Memasang Jilbab?

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang muslimah yang sering melepas dan memasang jilbab sering kali muncul, lantaran bila kita lihat masih cukup banyak wanita muslim yang melakukan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Sebenarnya dalam ajaran Islam, jilbab merupakan kewajiban bagi setiap wanita muslim yang telah baligh. Jilbab bukan hanya sekadar pakaian, tetapi juga merupakan identitas dan simbol kehormatan yang harus dijunjung tinggi.

 

 

Ketika seorang wanita memutuskan untuk mengenakan jilbab, ia juga harus siap menghadapi segala konsekuensi serta menjaga sikap dan perilakunya.

Baca Juga :  12 Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Kerugian Ditafsirkan Menyentuh Angka Ini

 

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا

 

Yaaa aiyuhan Nabiyyu qul li azwaajika wa banaatika wa nisaaa’il mu’miniina yudniina ‘alaihinna min jalaabii bihinn; zaalika adnaaa ai yu’rafna falaa yu’zain; wa kaanal laahu Ghafuurar Rahiimaa “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

 

 

 

Baca Juga :  BPBD Natuna Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Bunguran Selatan

Berdasarkan perintah jilbab dalam Al-Qur’an, wanita yang sering mengganti-ganti jilbab atau mempermainkannya dianggap sebagai orang yang tidak mematuhi perintah Allah SWT. Allah SWT dengan tegas melarang umat-Nya untuk memperolok atau meremehkan ayat-ayat yang telah diturunkan.

 

 

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nissa: 140).

Baca Juga :  Gua Maria Fatima: Wisata Religi dan Menyenangkan Hanya dalam Satu Perjalanan

 

 

Mengabaikan dan tidak mematuhi ayat Al-Qur’an sama artinya dengan menghina firman Allah. Seorang wanita yang hanya menggunakan jilbab sebagai aksesori atau menganggapnya sebagai pakaian yang bisa dipakai dan dilepas kapan saja dianggap termasuk dalam golongan munafik, yang tempatnya di neraka jahanam.

 

“lepas pasang jilbab” adalah istilah yang merujuk pada wanita yang kadang mengenakan jilbab saat keluar rumah, tetapi sering kali melepasnya atau hanya mengenakannya untuk tujuan sensasional, bukan karena niat yang tulus kepada Allah.

 

 Selama kita masih hidup, adalah kewajiban bagi setiap individu untuk terus memperbaiki diri, karena pada dasarnya manusia bukanlah makhluk yang sempurna.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru