Berdalih Mensucikan Diri, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Tega Perkosa Siswinya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun di Sumenep menjadi korban tindak pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang oknum kepala sekolah.

Pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah seorang yang berinisial J.

Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian ini bermula saat sang ibu, E, mengajak korban untuk melakukan ritual penyucian di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke rumah, sementara ibunya disuruh menunggu di luar rumah.

“Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang Widiarti, Sabtu (31/08/2024).

Korban yang masih polos dan di bawah umur menuruti perintah tersangka.

Tersangka kemudian menyuruh korban pulang bersama ibunya setelah memuaskan hasrat bejatnya.

Baca Juga :  UI Borong Empat Penghargaan di Kontes Kapal Indonesia 2024

Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di rumah tersangka, sementara tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

Yang lebih mengenaskan lagi, ibu korban selalu menemaninya setiap kali tersangka akan melakukan kejahatannya.

Bahkan saat korban dibawa ke Surabaya, ibunya selalu menemani.

Ayah korban baru tahu tentang tindak kejahatan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarganya yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial J.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.

Ayah korban tidak mau tinggal diam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

Tersangka, di hadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, korban mengalami trauman yang cukup parah dan sekarang memiliki gangguan mental.

Tindakan bejat oknum kepala sekolah tersebut dijerat oleh pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Friday, 21 August 2026 - 10:12 WIB

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Berita Terbaru

Apakah 25 Agustus 2026 Libur

Berita

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Friday, 21 Aug 2026 - 10:12 WIB