Berdalih Mensucikan Diri, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Tega Perkosa Siswinya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun di Sumenep menjadi korban tindak pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang oknum kepala sekolah.

Pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah seorang yang berinisial J.

Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian ini bermula saat sang ibu, E, mengajak korban untuk melakukan ritual penyucian di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke rumah, sementara ibunya disuruh menunggu di luar rumah.

“Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang Widiarti, Sabtu (31/08/2024).

Korban yang masih polos dan di bawah umur menuruti perintah tersangka.

Tersangka kemudian menyuruh korban pulang bersama ibunya setelah memuaskan hasrat bejatnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Sabun Cuci Piring Terbaik, Sudah Pernah Coba?

Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di rumah tersangka, sementara tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

Yang lebih mengenaskan lagi, ibu korban selalu menemaninya setiap kali tersangka akan melakukan kejahatannya.

Bahkan saat korban dibawa ke Surabaya, ibunya selalu menemani.

Ayah korban baru tahu tentang tindak kejahatan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarganya yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial J.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.

Ayah korban tidak mau tinggal diam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Perbaiki Pipa Bendungan Karian , Pekerja dinyatakan Hilang

Tersangka, di hadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, korban mengalami trauman yang cukup parah dan sekarang memiliki gangguan mental.

Tindakan bejat oknum kepala sekolah tersebut dijerat oleh pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB

Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI

Teknologi

4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah

Saturday, 18 Apr 2026 - 15:27 WIB