Berdalih Mensucikan Diri, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Tega Perkosa Siswinya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun di Sumenep menjadi korban tindak pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang oknum kepala sekolah.

Pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah seorang yang berinisial J.

Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian ini bermula saat sang ibu, E, mengajak korban untuk melakukan ritual penyucian di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke rumah, sementara ibunya disuruh menunggu di luar rumah.

“Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang Widiarti, Sabtu (31/08/2024).

Korban yang masih polos dan di bawah umur menuruti perintah tersangka.

Tersangka kemudian menyuruh korban pulang bersama ibunya setelah memuaskan hasrat bejatnya.

Baca Juga :  Gembar-gembor Soal Sosok T Pengendali Judi Online, Kini Benny Rhamdani Sebut Tidak Tau

Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di rumah tersangka, sementara tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

Yang lebih mengenaskan lagi, ibu korban selalu menemaninya setiap kali tersangka akan melakukan kejahatannya.

Bahkan saat korban dibawa ke Surabaya, ibunya selalu menemani.

Ayah korban baru tahu tentang tindak kejahatan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarganya yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial J.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.

Ayah korban tidak mau tinggal diam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Ketua DPR Ajak Masyarakat Indonesia untuk Dorong Kemerdekaan Palestina

Tersangka, di hadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, korban mengalami trauman yang cukup parah dan sekarang memiliki gangguan mental.

Tindakan bejat oknum kepala sekolah tersebut dijerat oleh pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB