Berdalih Mensucikan Diri, Oknum Kepala Sekolah di Sumenep Tega Perkosa Siswinya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun di Sumenep menjadi korban tindak pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang oknum kepala sekolah.

Pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah seorang yang berinisial J.

Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian ini bermula saat sang ibu, E, mengajak korban untuk melakukan ritual penyucian di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke rumah, sementara ibunya disuruh menunggu di luar rumah.

“Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang Widiarti, Sabtu (31/08/2024).

Korban yang masih polos dan di bawah umur menuruti perintah tersangka.

Tersangka kemudian menyuruh korban pulang bersama ibunya setelah memuaskan hasrat bejatnya.

Baca Juga :  Bos Angkringan di Jombang Divonis Penjara karena Perkosa Anak Buahnya

Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di rumah tersangka, sementara tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

Yang lebih mengenaskan lagi, ibu korban selalu menemaninya setiap kali tersangka akan melakukan kejahatannya.

Bahkan saat korban dibawa ke Surabaya, ibunya selalu menemani.

Ayah korban baru tahu tentang tindak kejahatan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarganya yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial J.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.

Ayah korban tidak mau tinggal diam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Penuh Haru, Kiki Amalia Melahirkan Secara Normal di Usia 42 Tahun

Tersangka, di hadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, korban mengalami trauman yang cukup parah dan sekarang memiliki gangguan mental.

Tindakan bejat oknum kepala sekolah tersebut dijerat oleh pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Berita Terbaru