Bolehkah Membunuh Ular di dalam Rumah? Begini Pandangan dalam Islam

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolehkah Membunuh Ular di dalam Rumah?

Bolehkah Membunuh Ular di dalam Rumah?

SwaraWarta.co.id – Seringkali menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat umum pada khususnya, bolehkah membunuh ular di dalam rumah?

Ular sering kali dianggap sebagai hewan yang menakutkan dan berbahaya, terutama ketika ditemukan di dalam rumah.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tindakan membunuh ular yang memasuki rumah? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ular dan Bahayanya

Ular adalah salah satu hewan yang dikenal berbahaya karena beberapa jenisnya memiliki bisa yang mematikan. Ketika seekor ular memasuki rumah, ada kemungkinan besar ancaman terhadap keselamatan penghuni rumah, terutama jika ular tersebut berbisa.

Dalam situasi seperti ini, ketakutan dan kecemasan sering kali mendorong seseorang untuk segera membunuh ular tersebut demi melindungi diri dan keluarganya.

Baca Juga :  Panduan Doa Setelah Akad Nikah untuk Keberkahan Rumah Tangga

Pandangan Islam

Islam sangat menghargai kehidupan semua makhluk, termasuk binatang. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran dalam situasi di mana ada ancaman nyata terhadap kehidupan manusia. Mengenai ular, Rasulullah SAW dalam beberapa hadisnya memberikan panduan khusus.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya di Madinah terdapat beberapa jenis ular. Jika kalian melihat ular, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih terlihat, maka bunuhlah karena itu adalah setan.”
(HR. Muslim)

Hadis ini memberikan pelajaran bahwa tidak semua ular langsung boleh dibunuh. Ada beberapa ular yang termasuk dalam golongan hewan yang bisa jadi adalah makhluk lain seperti jin, sehingga kita dianjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya. Namun, jika ular tersebut tetap berada di dalam rumah dan menimbulkan ancaman, barulah diperbolehkan untuk membunuhnya.

Baca Juga :  Doa Sesudah Makan Islam, Jangan Sampai Berbagi Rezeki sama Setan

Prosedur Mengusir Ular

Islam mengajarkan kita untuk bijak dalam menghadapi situasi seperti ini. Jika memungkinkan, usirlah ular tersebut tanpa harus membunuhnya. Ada beberapa cara yang diajarkan, salah satunya adalah dengan memberikan peringatan atau meminta bantuan kepada orang yang lebih berpengalaman dalam menangani ular.

Jika ular tidak dapat diusir dan benar-benar menimbulkan bahaya, maka dalam kondisi darurat, membunuh ular untuk melindungi diri dan keluarga diperbolehkan. Namun, jika ular tersebut tidak berbahaya atau dapat diusir dengan cara lain, maka membunuhnya sebaiknya dihindari.

Membunuh ular di dalam rumah menurut pandangan Islam diperbolehkan jika ular tersebut menimbulkan ancaman bagi keselamatan manusia.

Namun, sebelum membunuhnya, disarankan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu, seperti yang diajarkan dalam hadis Rasulullah SAW. Islam mengajarkan sikap hati-hati dan bijaksana dalam menghadapi setiap makhluk hidup, sekaligus memperbolehkan tindakan untuk melindungi diri jika ada ancaman yang nyata.

Baca Juga :  Bagaimana Upaya Guru Mempelajari dan Menguasai Kompetensi yang Dibutuhkan untuk Peningkatan Kinerja Berdasarkan Rating Observasi Praktik Kinerja dan Hasil Refleksi?

 

 

Berita Terkait

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga
Mengapa Pemeriksaan Terhadap Perkara Anak Termasuk kedalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat dalam Hukum Acara Pidana?

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:54 WIB

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terbaru