Hukum Eyelash, Benarkah dalam Islam diperbolehkan? Begini Catatannya…

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum eyelash
(Dok. Ist)

Hukum eyelash (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Hukum Eyelash sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan sejumlah kalangan masyarakat terutama dari kaum perempuan.

Eyelash termasuk salah satu alat kecantikan yang sekarang marak digunakan.

Apa Itu Eyelash Extension?

Sebelum membahas hukum eyelash, penting untuk memahami apa itu eyelash extension.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eyelash extension adalah teknik kecantikan di mana bulu mata sintetis atau alami ditempelkan pada bulu mata asli menggunakan perekat khusus.

Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan efek bulu mata yang lebih panjang, tebal, dan dramatis.

Hasilnya dapat bertahan beberapa minggu hingga sebulan, tergantung pada perawatan dan siklus pertumbuhan bulu mata alami.

Dengan semakin berkembangnya industri kecantikan, eyelash extension menjadi salah satu layanan yang sering ditawarkan di salon kecantikan dan menjadi pilihan populer bagi banyak wanita.

Pandangan Islam terhadap Eyelash Extension

Dalam Islam, setiap tindakan dan gaya hidup, termasuk tren kecantikan, harus disesuaikan dengan ajaran syariat.

Terkait eyelash extension, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai hukum pemakaian benda asing di tubuh, wudhu, dan masalah tabarruj (berdandan secara berlebihan).

Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hukum eyelash extension menurut pandangan Islam:

1. Kaitan dengan Wudhu dan Thaharah (Kebersihan Ritual

Salah satu perhatian utama dalam hukum eyelash extension adalah apakah prosedur ini menghalangi wudhu atau tidak.

Baca Juga :  Contoh Artikel Peran Generasi Muda untuk Memperkuatkan Ketahanan Nasional: Lengkap Pendahuluan, Kajian Pustaka, dan Pembahasan

Dalam Islam, wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat, di mana air harus menyentuh seluruh bagian tubuh yang wajib dibasuh, termasuk wajah dan bulu mata.

Jika eyelash extension dipasang dengan bahan yang tidak memungkinkan air mencapai bulu mata asli, maka wudhu dianggap tidak sah.

Pakar agama mengingatkan bahwa apapun yang menutupi atau menghalangi air untuk menyentuh bagian tubuh yang wajib dibasuh dapat membatalkan wudhu.

Dalam kasus eyelash extension, jika perekat yang digunakan bersifat kedap air, ini dapat menjadi masalah, karena menghalangi air mencapai bulu mata asli selama wudhu.

2. Tabarruj dan Larangan Berlebihan dalam Berdandan

Tabarruj dalam Islam merujuk pada perilaku berhias atau berdandan secara berlebihan untuk menarik perhatian orang lain, terutama lawan jenis.

Islam mendorong wanita untuk menjaga kesopanan dan menahan diri dari berpenampilan mencolok yang dapat menarik perhatian yang tidak perlu.

Dalam konteks ini, penggunaan eyelash extension dapat dikategorikan sebagai tabarruj jika tujuannya adalah untuk menarik perhatian yang berlebihan.

Namun, jika seseorang menggunakan eyelash extension dengan niat mempercantik diri secara sederhana, misalnya untuk suami, dan tidak berniat untuk pamer atau menarik perhatian orang lain, maka beberapa ulama mungkin melihatnya dengan pandangan yang lebih longgar.

Penting untuk mempertimbangkan niat di balik penggunaan eyelash extension dalam menentukan hukumnya.

3. Penggunaan Bahan yang Halal dan Aman

Dalam dunia kecantikan, bahan-bahan yang digunakan untuk produk atau prosedur kecantikan harus diperhatikan.

Baca Juga :  Masker Scarlett : Perawatan Kulit Intensif Hasil Maksimal

Jika eyelash extension menggunakan bahan-bahan yang haram atau berbahaya bagi tubuh, maka ini juga menjadi alasan untuk melarang penggunaannya.

Misalnya, perekat atau bulu mata sintetis yang terbuat dari bahan yang berasal dari sumber yang haram, seperti bulu hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, akan menjadikan penggunaan eyelash extension haram.

Karena itu, pengguna perlu memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam eyelash extension berasal dari sumber yang halal dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Eyelash Extension

Pendapat ulama mengenai hukum eyelash extension bervariasi.

Ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sementara yang lain melarangnya secara tegas.

Berikut beberapa pendapat ulama mengenai masalah ini:

1. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Beberapa ulama membolehkan penggunaan eyelash extension asalkan tidak menghalangi wudhu, terbuat dari bahan yang halal, dan tidak digunakan untuk tabarruj.

Mereka menekankan bahwa tujuan dan niat di balik penggunaan eyelash extension sangat penting.

Jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri di hadapan suami dan dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan, maka penggunaannya dianggap sah.

2. Pendapat yang Melarang

Di sisi lain, ada ulama yang secara tegas melarang penggunaan eyelash extension, terutama jika bahan perekatnya menghalangi air mencapai bulu mata saat wudhu.

Baca Juga :  Keistimewaan Isra' Mi'raj yang Wajib diketahui oleh Umat Islam

Mereka juga berpendapat bahwa penggunaan ekstensi bulu mata ini bisa masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang dalam Islam dianggap haram jika dilakukan dengan tujuan kosmetik semata tanpa alasan yang sah.

Selain itu, jika eyelash extension menyebabkan kesulitan dalam menjalankan ibadah, seperti wudhu atau mandi wajib, maka lebih baik ditinggalkan demi menjaga kemurnian ibadah.

Alternatif yang Diperbolehkan dalam Islam agar Bulu Mata Cantik

Bagi wanita yang ingin memiliki bulu mata yang lebih indah namun ingin tetap mengikuti aturan syariat, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:

Menggunakan Maskara Halal: Maskara yang terbuat dari bahan-bahan halal dapat menjadi solusi untuk mempercantik bulu mata tanpa perlu ekstensi. Pastikan untuk menggunakan maskara yang tidak menghalangi air wudhu.

Penjepit Bulu Mata: Penjepit bulu mata dapat memberikan efek bulu mata yang lebih lentik secara alami tanpa perlu bahan tambahan.

Perawatan Bulu Mata Alami: Beberapa bahan alami seperti minyak zaitun dan minyak jarak dikatakan dapat membantu menebalkan dan memanjangkan bulu mata secara alami.

Hukum eyelash extension dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan beberapa yang membolehkan dengan syarat tertentu dan yang lain melarangnya.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggunaan eyelash extension menghalangi wudhu, niat di balik penggunaannya, serta bahan-bahan yang digunakan dalam prosedur tersebut.

Berita Terkait

SEBUAH Perusahaan Makanan Besar Dan Ternama, ‘PT. Boga Raya’, Memutuskan Untuk Mengakuisisi Sebuah Startup Makanan Kecil Yang Inovatif, PT. Rasa Baru
KEBERHASILAN KEDAI KOPI FORE, Tidak Terlepas Dari Strateginya Yang Ampuh Mampu Memahami Kebutuhan Dan Harapan Konsumen Muda (Gen Z Dll)
ANDI Menggugat PT. Jaya Makmur Atas Pelanggaran Perjanjian Pembayaran Barang, PT. Jaya Makmur Mengklaim Keterlambatan Pembayaran Karena Krisis Ekonomi
APA Yang Menjadi Pembeda Antara Digital Citizen Dan Citizen Journalism? Bagaimana Karakteristik Mereka?
MENURUT Anda, Bagaimana Kesatuan Sila-Sila Pancasila Ini Dapat Menjadi Dasar Bagi Bangsa Indonesia Dalam Menghadapi Perbedaan Suku, Agama, Budaya
Apa Strategi Nabi Muhammad SAW dalam Perjalanan ke Madinah Agar Selamat? Simak Jawabannya Berikut!
DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle
UNIQLO Beroperasi Di Pasar Pakaian Global Yang Merupakan Salah Satu Pasar Terbesar Di Dunia Dan Terus Berkembang, Perkembangan Pasar Ini Dipengaruhi

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 17:43 WIB

SEBUAH Perusahaan Makanan Besar Dan Ternama, ‘PT. Boga Raya’, Memutuskan Untuk Mengakuisisi Sebuah Startup Makanan Kecil Yang Inovatif, PT. Rasa Baru

Wednesday, 5 November 2025 - 17:40 WIB

KEBERHASILAN KEDAI KOPI FORE, Tidak Terlepas Dari Strateginya Yang Ampuh Mampu Memahami Kebutuhan Dan Harapan Konsumen Muda (Gen Z Dll)

Wednesday, 5 November 2025 - 17:34 WIB

ANDI Menggugat PT. Jaya Makmur Atas Pelanggaran Perjanjian Pembayaran Barang, PT. Jaya Makmur Mengklaim Keterlambatan Pembayaran Karena Krisis Ekonomi

Wednesday, 5 November 2025 - 17:17 WIB

APA Yang Menjadi Pembeda Antara Digital Citizen Dan Citizen Journalism? Bagaimana Karakteristik Mereka?

Wednesday, 5 November 2025 - 10:10 WIB

Apa Strategi Nabi Muhammad SAW dalam Perjalanan ke Madinah Agar Selamat? Simak Jawabannya Berikut!

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB