Pasutri Baru Wajib Tau, Ini Hukum Menunda Mandi Wajib Menurut Islam hingga Pandangan Ulama

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum menunda mandi wajib menurut islam
(Dok. Ist)

Hukum menunda mandi wajib menurut islam (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id -Hukum menunda mandi wajib menurut yang Islam harus diperhatikan semua orang baik laki-laki ataupun perempuan.

Bagaimana Hukum Menunda Mandi Wajib Menurut Islam?

Menunda mandi wajib pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menghalangi pelaksanaan kewajiban lainnya, seperti sholat lima waktu.

Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan mandi wajib adalah salah satu bentuk kebersihan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Perbedaan Manusia dalam Perspektif Islam: Hikmah di Balik Perselisihan dan Pentingnya Rekonsilias

Apabila seseorang dalam keadaan yang mengharuskan mandi wajib, ia tetap dilarang untuk sholat, membaca Al-Quran, atau melakukan hal-hal yang membutuhkan kesucian hingga ia melaksanakan mandi tersebut.

Baca Juga :  Jelaskan Contoh Perilaku dalam Rangka Memberi Dukungan Kepada Pemerintah Demi Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah

Baca Juga: Pentingnya Hijab dan Larangan Berinteraksi Bebas dengan Non-Mahram dalam Islam

Jika penundaan mandi wajib membuat seseorang melewatkan waktu sholat atau tidak bisa segera melaksanakan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian, maka hal tersebut menjadi tidak diperbolehkan dan berdosa.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda mandi wajib kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Menunda Mandi Wajib

Para ulama sepakat bahwa menunda mandi wajib diperbolehkan dalam batas waktu tertentu, terutama jika seseorang tidak kehilangan kewajiban ibadah.

Namun, ada perbedaan pendapat mengenai berapa lama penundaan tersebut diperbolehkan.

Beberapa ulama menyarankan agar mandi wajib dilakukan secepat mungkin untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri.

Baca Juga :  Media Massa Menjadi Objek Kajian Komunikasi Internasional, Jelaskan Urgensi Media Massa Dalam Kajian Komunikasi Internasional

Menunda mandi wajib diperbolehkan selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah yang mengharuskan kesucian, seperti sholat.

Baca Juga: Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

Akan tetapi, sebaiknya mandi wajib dilakukan segera setelah ada keharusan untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri sesuai ajaran Islam.

Berita Terkait

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!
4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif
5 Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Aturan Jam Mengajar Guru Selama Ramadan: Kebijakan Khusus dari Kemendikdasmen
Bagaimana Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Mampu Berkontribusi Bagi Pembangunan Nasional?
Apa yang Kamu Tabur, Itulah yang Akan Kamu Tuai di Masa Akan Datang
Inovasi Tidur Siang di SMPN 39 Surabaya: Tingkatkan Fokus Belajar Siswa
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan Sudah Keluar, Pakar UGM Bilang Begini

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 16:41 WIB

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!

Friday, 24 January 2025 - 16:19 WIB

4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif

Thursday, 23 January 2025 - 21:04 WIB

5 Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Thursday, 23 January 2025 - 19:07 WIB

Aturan Jam Mengajar Guru Selama Ramadan: Kebijakan Khusus dari Kemendikdasmen

Thursday, 23 January 2025 - 10:50 WIB

Bagaimana Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Mampu Berkontribusi Bagi Pembangunan Nasional?

Berita Terbaru

Berita

3 Kali Mangkir dari KPK, Mbak Ita Angkat Bicara

Friday, 24 Jan 2025 - 17:20 WIB

Siapa Penemu Sandi Semaphore

Pendidikan

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!

Friday, 24 Jan 2025 - 16:41 WIB

Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif

Pendidikan

4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif

Friday, 24 Jan 2025 - 16:19 WIB