Hukum Sulap Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Seperti yang kita ketahui, agama Islam adalah agama yang melarang tegas praktik sihir.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam islam praktik sihir diangap sebagai salah satu dosa terbesar, yaitu syirik atau menyekutukan Allah SWT.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah berbuat syirik.”

 

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan apakah sulap sama dengan sihir ( diharamkan ).

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap adalah ‘pertunjukan yang menakjubkan.’ contoh sulap biasanya berupa atraksi seperti mengubah saputangan menjadi burung merpati atau mengeluarkan hewan dari saputangan.

Baca Juga :  Erick Thohir Sambut Ole Romeny Bergabung dengan Oxford United

 

Beberapa ulama, seperti al-Razi dan Ibnu Katsir, berpendapat bahwa sulap termasuk dalam praktik sihir. Pesulap umumnya menggunakan ilusi atau penipuan visual. Sebagian ahli tafsir juga menyatakan bahwa praktik tukang sihir di hadapan Firaun pada zaman Nabi Musa, yang tercantum dalam banyak ayat Al-Qur’an, merupakan bentuk penipuan visual sahaja.

 

Sementara menurut Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman Online ny, beberapa pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur pernah menyatakan bahwa tayangan “The Master” di salah satu stasiun televisi swasta adalah haram.

 

 

Acara ini menampilkan pertunjukan ketangkasan pesulap dan dianggap menyesatkan karena memperlihatkan atraksi yang berada di luar kemampuan manusia biasa.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kimia di Tangerang: 17 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Memadamkan

 

 

KHA Munir Adnan ke-7, perwakilan pondok pesantren menyatajan bahwa tontonan “The Master” hukumnya haram. Khoirul Rozi, koordinator pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa alasan pengharaman adalah karena acara itu diduga melibatkan makhluk halus atau jin.

 

 

 

 

”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya. dikutip dari republika

 

 

Pertunjukan dalam “The Master” dianggap tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, sulap yang diduga melibatkan bantuan makhluk tak kasat mata, seperti jin, termasuk praktik sihir dan dihukumi haram.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB