Berita

Hukum Sulap Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?

Seperti yang kita ketahui, agama Islam adalah agama yang melarang tegas praktik sihir.

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam islam praktik sihir diangap sebagai salah satu dosa terbesar, yaitu syirik atau menyekutukan Allah SWT.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah berbuat syirik.”

 

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan apakah sulap sama dengan sihir ( diharamkan ).

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap adalah ‘pertunjukan yang menakjubkan.’ contoh sulap biasanya berupa atraksi seperti mengubah saputangan menjadi burung merpati atau mengeluarkan hewan dari saputangan.

 

Beberapa ulama, seperti al-Razi dan Ibnu Katsir, berpendapat bahwa sulap termasuk dalam praktik sihir. Pesulap umumnya menggunakan ilusi atau penipuan visual. Sebagian ahli tafsir juga menyatakan bahwa praktik tukang sihir di hadapan Firaun pada zaman Nabi Musa, yang tercantum dalam banyak ayat Al-Qur’an, merupakan bentuk penipuan visual sahaja.

 

Sementara menurut Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman Online ny, beberapa pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur pernah menyatakan bahwa tayangan “The Master” di salah satu stasiun televisi swasta adalah haram.

 

 

Acara ini menampilkan pertunjukan ketangkasan pesulap dan dianggap menyesatkan karena memperlihatkan atraksi yang berada di luar kemampuan manusia biasa.

 

 

KHA Munir Adnan ke-7, perwakilan pondok pesantren menyatajan bahwa tontonan “The Master” hukumnya haram. Khoirul Rozi, koordinator pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa alasan pengharaman adalah karena acara itu diduga melibatkan makhluk halus atau jin.

 

 

 

 

”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya. dikutip dari republika

 

 

Pertunjukan dalam “The Master” dianggap tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, sulap yang diduga melibatkan bantuan makhluk tak kasat mata, seperti jin, termasuk praktik sihir dan dihukumi haram.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di Kabupaten…

2 hours ago

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di Kota Manado,…

3 hours ago

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Di Kota Mojokerto,…

3 hours ago

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di wilayah Rembang,…

3 hours ago

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam membangun generasi masa depan yang sehat, aman, dan berdaya.…

3 hours ago

KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif masyarakat dan lembaga terkait. Di…

3 hours ago