Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam? Apakah Boleh?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari terakhir, sumpah pocong menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia , usai Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melakukannya untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus Vina 2016.

 

Lantas,bagaimana hukum mengenai sumpah pocong dalam agama Islam?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Muhammadiyah.or.id, pada Ahad (11/8/2024), dijelaskan bahwa sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam. Sumpah ini lebih merupakan tradisi di Indonesia.

 

Walaupun bila dilihat lebih lanjut isi sumpah pocong tidak bertentangan dengan prinsip umum sumpah, karena dalam sumpah pocong masih mengunakan kata “Demi Allah” dan berisi kesepakatan bersama, namun tata cara pelaksanaan di mana orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seolah-olah telah meninggal—perlu dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga :  7 Gelang Cartier yang Bisa Meningkatkan Rasa Percaya Diri Anda dengan Tampilan Mewah dan Menawan

 

 

Sebenarnya memakai kain kafan tidak dilarang, tetapi dalam hal ini memakai kain kafan memiliki makna filosofis dan psikologis, terutama di kalangan masyarakat Jawa, di mana hal ini mencerminkan ketakutan akan akibat buruk. Dalam hal ini, ditakutkan yang ditakuti si penyumpah bukanlah isi sumpahnya, melainkan ketakutan dari akibatnya.

 

Sebenarnya bila dalam praktik ini yang percaya bukan lagi hanya Allah SWT maka ditakutkan dapat mengikis keimanan, karena seseorang lebih takut kepada mahluk Allah SWT daripada kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

 

Dalam ajaran Islam, hal ini tidak diperbolehkan untuk menghindari perbuatan syirik. Oleh karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa sumpah pocong sebaiknya dihindari.

Baca Juga :  Emilia Contessa: Perjalanan Hidup Penyanyi Legendaris yang Tinggalkan Warisan Abadi

 

Sebaiknya disarankan untuk melakukan sumpah dengan cara yang biasa saja, agar tidak terjadi bias dalam pelaksanaannya.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB