Swarawarta.co.id – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Papua, khususnya di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebanyak tiga dari empat izin tambang nikel yang dikeluarkan berada di kawasan ini.
“Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran,” demikian siaran pers Walhi Papua yang dikutip dari laman resminya, Rabu (4/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Walhi Papua menilai bahwa pemberian izin tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Apalagi, gugusan pulau-pulau kecil di Raja Ampat dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75% spesies karang yang dikenal dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut.
“Jika wilayah konservasi dan surga terumbu karang Raja Ampat kehilangan daya tarik utamanya yakni kelestarian pulau-pulau, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati-nya disana, untuk kepentingan siapa sesungguhnya mempromosikan pertambangan nikel di wilayah ini?” sindir mereka.
Pulau Kawe, yang memiliki luas tidak lebih dari 50 kilometer persegi, terancam hilang dalam 15 tahun ke depan akibat aktivitas pertambangan. Di Pulau Gag, warga kini takut berenang di laut karena takut terkena penyakit kulit. Selain itu, lokasi tersebut telah dibangun dermaga bongkar muat material nikel, dan ikan-ikan tidak lagi terlihat.
“Pertambangan nikel yang dijalankan di wilayah pulau yang berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat.”
Walhi Papua menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah Papua, terutama di pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.