Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal atas Sikap Korban

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.

Insiden ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DitresKrim bidang Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial FD, merasa tersinggung karena korban terlihat tidak merespons ibu dari teman korban, Lina Dedy, dengan baik.

Peristiwa bermula saat Lina Dedy, ibu dari teman korban yang berinisial Lady, meminta korban untuk mengubah jadwal tugas jaga Lady pada malam tahun baru.

Permintaan ini disampaikan dengan nada intimidasi. Namun, korban tidak memberikan respons yang sesuai dengan harapan Lina, sehingga memicu kemarahan pelaku FD.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Mau Bongkar Borok Pemerintah, Mensesneg: Emangnya Ada

Menurut Anwar, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan atas inisiatif pelaku sendiri tanpa ada perintah dari Lina Dedy.

Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah rekaman video penganiayaan tersebar luas, memicu perhatian publik dan warganet.

Setelah kejadian tersebut, pelaku FD menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui semua perbuatannya.

Pelaku juga membenarkan kronologi yang terjadi sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Saat ini, pelaku termasuk juga barang bukti telah diamankan di kantor polisi setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Dengan ancaman hukuman penjara untuk pasal ini adalah paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Dokter dan Istri di Pulogadung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Polisi Lakukan Penahanan

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Kamis malam, 12 Desember 2024, oleh korban.

Video penganiayaan yang viral di media sosial langsung menarik perhatian warganet, yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.

Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan kepada korban,” kata Sunarto.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa pelaku FD bertindak secara spontan karena loyalitasnya terhadap Lina Dedy, majikannya selama dua dekade terakhir.

Baca Juga :  Ngaku Diculik, Santri di Magetan Peras Orang Tuanya Sendiri

Pelaku merasa tidak terima melihat korban bersikap yang dianggap tidak sopan terhadap Lina.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konflik interpersonal, terutama yang melibatkan emosi, harus diselesaikan dengan cara yang damai dan bijaksana.

Aparat kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.

Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan dari luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan tersebut.***

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru