Hukum Wanita yang Bekerja dalam Islam:Wanita Wajib Tahu!

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode-Metode Akuntansi Produk Bersama (Joint Product): Penjelasan dan Implementasi

Metode-Metode Akuntansi Produk Bersama (Joint Product): Penjelasan dan Implementasi

SwaraWarta.co.id– Wanita yang bekerja memang sudah hal yang wajar dan tidak ada hukum yang melarangnya. Jika melihat pada zaman dahulu terutama pada masa sebelum kemerdekaan, masih sedikit wanita yang berpendidikan dan hanya dirumah menjadi ibu rumah tangga.

Menilik sekarang kebebasan pada wanita semakin besar, hal ini menjadi suatu perkembangan yang positif. Namun, bagaimana hukum wanita yang bekerja di agama Islam?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mari kita simak pembahasan berikut:

Hukum Wanita yang Bekerja dalam Islam

Hukum wanita yang bekerja dalam agama Islam awalnya juga sama seperti laki-laki, wanita juga diperbolehkan bekerja.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Arab Saudi pernah berkata:

لا يمنع الإسلام عمل المرأة ولا تجارتها فالله جل وعلا شرع للعباد العمل وأمرهم به فقال: وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ [التوبة:105]، وقال: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا [الملك:2]، وهذا يعم الجميع الرجال والنساء، وشرع التجارة للجميع، فالإنسان مأمور بأن يتجر ويتسبب ويعمل سواء كان رجلا أو امرأة، قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ [النساء:29]، هذا يعم الرجال والنساء جميعًا “Islam

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Dipimpin Langsung Oleh Bupati Rudy Gunawan

“Islam tidak pernah melarang wanita untuk bekerja dan berdagang. Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan semua hamba untuk beramal/bekerja. Allah berfirman: “Beramalah kalian, Allah, rasulNya dan kaum mukminun akan melihatnya” (QS, At-Taubah 105). Dan Allah juga berfirman: “Allah akan menguji kalian, siapakah yang paling baik amalnya” (QS. Al-Mulk:2).

Ustadz Muhammad Ihsan menjelaskan, ayat tersebut mencakup laki-laki dan wanita. “Allah juga membolehkan perdagangan untuk semua kalangan. Manusia diperintahkan untuk berdagang, mencari sebab dan bekerja, baik laki-laki dan wanita,”ujar alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits) yang juga pengasuh di Dewan konsultasi Bimbingan Islam ini. Allah Ta’ala berfirman: يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا “Hai orang-orang yang beriman, jangan kalian memakan harta sebagian kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan cara perdagangan yang berasaskan saling ridha” (QS. An-Nisa: 29).

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Mojokerto

Perbedaan dalam Praktik

Ustadz Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa sesuatu yang awalnya diperbolehkan (mubah) bisa berubah hukumnya menjadi makruh, haram, sunnah, atau bahkan wajib tergantung pada faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Misalnya, seorang wanita boleh bekerja di luar rumah, tetapi pekerjaan tersebut bisa menjadi haram jika melanggar aturan syar’i. Di sisi lain, jika pekerjaan tersebut merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan, seperti menjadi bidan atau dokter kandungan, dan tidak ada alternatif lain, maka pekerjaan tersebut bisa menjadi sunnah atau bahkan wajib.

Disebutkan dalam fatwa islamweb:

فتعلم المرأة للعلوم المدنية المذكورة في السؤال: الأصل فيه الجواز، وقد ينتقل إلى الكراهة والحرمة، أو إلى الاستحباب والوجوب، وذلك بحسب حال الدراسة، وحاجة المجتمع، فإذا انضبط حال الدراسة بالضوابط الشرعية، وكان مجالها مما يحتاج إليه المجتمع، كتطبيب النساء, والتدريس لهن, ونحو ذلك، كان احتساب المرأة في تعلم ذلك مما يقربها إلى الله

Baca Juga :  Kisah Nabi Yusuf: Dari Sumur Gelap hingga Menjadi Penguasa Mesir

“Hukum seorang wanita yang mempelajari ilmu dunia yang disebutkan dalam pertanyaan, asalnya adalah boleh, dan bisa berubah menjadi makruh dan haram, bisa juga berubah menjadi dianjurkan dan wajib. Semua itu tergantung keadaan pembelajaran dan kebutuhan masyarakat. Apabila pembelajaran sesuai dengan aturan syar’i dan ilmu tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: dokter wanita atau guru untuk wanita dan semisalnya, maka jika seorang wanita mengharapkan pahala dari Allah dengan mempelajarinya, hal tersebut bisa menjadi jalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.”

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Apa yang Dimaksud dengan School Well-Being dalam Konteks Pendidikan? Berikut Penjelasannya!
Bapak Ibu Guru yang Bersemangat, Bagaimana Kita dapat Membuat Lingkungan Sekolah Menjadi Lebih Sejahtera?
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru