SwaraWarta.co.id – Menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang penuh tantangan, tapi juga punya potensi cuan yang luar biasa. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang fokus jualan saja tanpa memikirkan legalitas.
Padahal, punya izin resmi itu penting banget, lho. Langkah awal yang wajib kamu lakukan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha.
Nah, dalam artikel ini, kita akan bedah tuntas bagaimana cara buat NIB untuk UMKM secara online dengan cepat, praktis, tanpa ribet, dan pastinya gratis!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa UMKM Kamu Wajib Punya NIB?
Sebelum masuk ke tutorialnya, kamu perlu tahu dulu apa itu NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Anggap saja NIB ini sebagai KTP-nya perusahaan atau bisnis kamu.
Punya NIB bukan cuma soal taat aturan pemerintah, tapi ada banyak keuntungan tersembunyi yang bisa kamu dapatkan:
- Akses Modal Lebih Mudah: Bank atau lembaga keuangan biasanya mewajibkan NIB sebagai syarat utama kalau kamu mau mengajukan pinjaman modal atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bisa Ikut Pelatihan Gratis: Pemerintah sering mengadakan program pembinaan, pameran, hingga pelatihan ekspor khusus untuk UMKM yang sudah legal.
- Terlihat Lebih Profesional: Konsumen dan mitra bisnis bakal lebih percaya untuk kerja sama kalau usaha kamu punya izin yang jelas.
- Fasilitas Sertifikasi Gratis: Dengan NIB, kamu bisa lebih mudah mengurus sertifikasi Halal atau BPOM secara gratis lewat program khusus pemerintah.
Panduan Langkah Demi Langkah Cara Buat NIB untuk UMKM Lewat OSS RBA
Sekarang, proses pembuatan izin usaha sudah berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Jadi, kamu gak perlu lagi datang dan antre ke kantor dinas. Cukup modal HP atau laptop dan jaringan internet, semua bisa beres dari rumah.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membuka situs resmi, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa data penting ini agar proses pengisian tidak terhambat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kamu.
- Nomor HP aktif dan alamat email yang valid (untuk verifikasi akun).
- Data detail usaha, seperti nama bisnis, alamat lengkap tempat usaha, modal awal, dan jumlah tenaga kerja.
2. Membuat Akun di Sistem OSS
- Buka situs resmi di oss.go.id.
- Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
- Pilih skala usaha kamu, untuk UMKM pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Pilih jenis pelaku usaha (biasanya Orang Perseorangan).
- Masukkan NIK, nomor HP, atau email, lalu ikuti proses verifikasi kode OTP yang dikirimkan.
- Buat password yang aman untuk akun kamu.
3. Mengisi Data Usaha dan Cetak NIB
- Setelah berhasil login, masuk ke menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru.
- Isi semua data profil dan data usaha kamu secara lengkap dan jujur.
- Pilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang paling sesuai dengan jenis jualan kamu.
- Periksa kembali semua ringkasan data. Jika sudah yakin benar, centang kotak pernyataan mandiri.
- Klik Terbitkan Perizinan Berusaha. NIB kamu akan langsung keluar dan bisa langsung kamu download dalam bentuk PDF atau dicetak.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan kalau cara buat NIB untuk UMKM itu sama sekali gak seseram atau serumit yang dibayangkan? Prosesnya cepat, sistemnya transparan, dan yang paling penting adalah tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis tis!
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan bisnis kamu di OSS sekarang juga. Dengan mengantongi NIB, langkah usaha kamu ke depan bakal lebih tenang, aman, dan pastinya makin siap untuk naik kelas!

















