Investor Ilegal Asal Rusia Dideportasi dari Bali karena Terlibat Prostitusi

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terlibat dalam kasus prostitusi.

WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal sebagai investor, namun didapati menyalahgunakan izin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam pernyataannya yang disampaikan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap WNA yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

WNA yang dimaksud adalah seorang wanita berinisial AA yang berusia 32 tahun.

Ia masuk ke Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, dan kemudian memperpanjang masa tinggalnya dengan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (Itas) dengan status investor.

Baca Juga :  Agar Tidak Dipakai untuk Hal Tidak Bertanggung Jawab, Begini Cara Logout WA dari HP yang Hilang

Izin tersebut diketahui masih berlaku hingga 2025.

Namun, dalam operasi Jagratara yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, AA tertangkap karena terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sebagai investor.

Setelah ditahan sementara di Rudenim Denpasar, pihak imigrasi memutuskan untuk mendeportasi AA kembali ke negaranya, Rusia.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, AA ternyata tidak menanamkan modal di Bali sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang investor.

Sebaliknya, ia bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko kosmetik daring yang berbasis di Rusia.

Selama bekerja dari Bali, AA menerima upah sebesar 200 ribu rubel Rusia setiap bulan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Lebih lanjut, dalam pengembangan kasus tersebut, diketahui bahwa AA juga terlibat dalam bisnis prostitusi.

Hal ini terungkap setelah pihak Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi intelijen di salah satu vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

Dalam pengakuannya, AA mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran hingga Rp15-20 juta dari aktivitas prostitusi tersebut.

Pihak imigrasi tidak hanya mendeportasi AA, tetapi juga mengusulkan agar AA dimasukkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Hal ini dilakukan agar AA tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

Menurut data yang dihimpun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2024, sudah ada 157 WNA yang dideportasi dari Bali.

Baca Juga :  Modus Biar Menang Tilawah, Seorang Guru Madrasah di Lampung Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Deportasi tersebut dilakukan oleh tiga kantor Imigrasi yang tersebar di wilayah Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Selain itu, terdapat 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditempatkan di Rudenim Denpasar.

Para WNA tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal, melebihi masa izin tinggal, serta terlibat dalam kasus kriminal.

Kasus deportasi ini menjadi peringatan keras bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.

Pihak imigrasi di Bali terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing yang tinggal di wilayahnya, terutama yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal di masa mendatang.***

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB